welcome

warganet

welcome

warganet

welcome

warganet

welcome

warganet

welcome

warganet

Sabtu, 05 November 2016

Ahok: Saya Rela Dipenjara, Tapi Bukan karena Difitnah


Jakarta - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama (Ahok) menyatakan dirinya siap dipenjara jika terbukti bersalah dalam kasus penistaan agama terkait peryataannya di kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Hal ini dilakukannya karena ia taat pada hukum.

Ia memastikan akan hadir saat dipanggikl oleh Bareskrim Polri hari Senin (7/11) mendatang.

"Saya juga orang yang taat hukum. Dipanggil, saya datang," kata Ahok di Jalan Ki Mangunsarkoro No. 69, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2016).

Ahok juga menyatakan diri kalau dirinya rela ditahan dan dipenjara jika memang terbukti bersalah. Hanya saja, penahanan dirinya tersebut bukan dikarenakan fitnah yang disebabkan hilangnya kata "pakai" dari pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu.

"Saya sudah sampaikan kalau karena saya membuat negara kita begitu kacau, saya rela ditangkap dan dipenjara kok. Tapi saya tidak akan pernah mundur karena kalau saya mundur saya juga dipenjara. Kalau negara ini memang begitu kacau gara-gara seorang Ahok, saya rela ditangkap dan dipenjara, kenapa enggak? Tapi bukan karena difitnah menghilangkan kata 'pakai' itu, ya kan?" beber Ahok.

Ahok mengatakan, ia sudah menyampaikan permohonan maaf dengan tulus. Ia mengaku tidak ada niat untuk menghina Al Quran. Hal ini sama seperti yang disampaikannya pada Kamis (10/10) lalu di Balai Kota.

"Saya sudah sampaikan permohonan maaf dengan tulus dari hati yang dalam. Dan saya sampaikan, tak ada nawaitu, niat saya untuk menghina Al Quran. Ibu angkat saya (beragama) Islam. Sampai kuburin, sampai mandiin, bersama keluarga saya yang muslim semua saya tungguin. Bahkan saya ke kuburan dengan kakak-kakak saya itu diwajibkan untuk buka sepatu," kata Ahok.

"Nah, untuk menghargai kepercayaan seperti itu pun saya harus buka sepatu tanpa kaus kaki ke kuburan saudara saya yang muslim. Jadi bagaimana mungkin saya bisa menghina?" tambahnya.



(jbr/wsn)
detik

Kamis, 03 November 2016

Foto Syur Penuhi Instagram Dewi Persik yang Dihack


Jakarta - Ada-ada saja ulah hacker yang ingin berbuat iseng pada para selebriti. Dewi Persik pun belum lama ini turut jadi korban.

Tiba-tiba saja publik dihebohkan dengan foto-foto syur yang diunggah di Instagram Dewi Persik. Terdapat dua foto wanita telanjang yang diunggah di akun tersebut. Bahkan, profile picture pun berganti menjadi foto serupa.

Untungnya, Dewi Persik pun langsung menyadari ada yang sengaja berbuat iseng pada akunnya. Tak lama kemudian, akun Dewi Persik pun kembali seperti semula.

Baca juga: Aldi Taher Ikhlas Bila Kepalanya Botak karena Kemoterapi

Profile picture pun telah diganti. Begitu juga dengan foto-foto syur yang kini sudah dihapus.

Instagram Dewi Persik memiliki follower sebanyak tiga juta orang. Tak hanya berisi foto-foto kesibukannya, Instagram milik mantan istri Saipul Jamil tersebut juga dipenuhi dengan foto-foto kebersamaannya dengan keluarga. 
(dal/wes)

detik

Berpapasan dengan Peserta Demo 4 November, Djarot Lambaikan Tangan

Jakarta - Cawagub DKI Djarot Saeful Hidayat tetap menjalankan aktifitas seperti biasa hari ini meski ada aksi demo besar-besaran di Jakarta Pusat. Djarot mengunjungi Pasar Burung di kawasan Jakarta Pusat.

Djarot tiba di Pasar Burung Pramuka pukul 10.00 WIB. Djarot langsung menuju salah satu penjual burung di pinggir jalan raya pasar tersebut. Dengan fasih, Djarot melakukan tawar menawar burung dengan bahasa Jawa.

"Ini jalak Bali ada?" tanya Djarot di Pasar Burung Pramuka, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2016).

"Ora ono Pak," jawab sang penjual.

Djarot di Pasar Pramuka Foto: Nathania Riris Michicco/detikcom
Djarot di Pasar Pramuka


Djarot kemudian bertanya mengenai jenis-jenis burung yang dijualnya hingga bentuk dan warna bulu burung.

Setelah itu Djarot berjalan kaki menuju gedung Pasar Jaya Pramuka. Ketika berjalan, para pendemo yang tengah melewati jalan raya menggunakan kendaraan roda 4 berteriak ke arah Djarot.

Kata-kata yang dilontarkan pun tidak terlalu jelas. Namun Djarot merespons dengan melambaikan tangan ke arah konvoi pendemo tersebut.

"Lah kok mereka malah salam 2 jari? Lucu itu," ujar Djarot sambil tertawa.

Ketika tiba di dalam gedung pasar, Djarot disambut para penjual toko obat-obat. Setelah bersalaman dan mendengar aspirasi penjual toko, Djarot bertolak ke dalam titik pusat gedung.

"Huuuuuu," kata para penjual maupun pembeli yang ada di dalam gedung. Mereka yang berada di tingkat atas melihat ke bawah ke tempat Djarot berdiri dan terus bersorak.

Djarot di Pasar Pramuka Foto: Nathania Riris Michicco/detikcom
Djarot di Pasar Pramuka


Djarot menanggapi dengan santai dan memberi salam 2 jari. 

"Bagaimana di sini? Panas ya?" tanya Djarot ke salah satu ibu penjual obat.

"Iya Pak, makanya pakai AC dong Pak," jawan ibu tersebut.

"Iya nanti, tapi kalian harus bersih ya harus rapi, nanti kita kasih AC biar nyaman," tutur Djarot.

Setelah itu Djarot menuju ke bagian belakang gedung Pasar Pramuka untuk melihat pasar burung dan aneka burung yang dijual. 
(nth/imk)

detik

Beli 8 Jet Sukhoi, Indonesia Tunggu Harga dari Rusia


Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebut rencana pemerintah Indonesia membeli pesawat tempur asal Rusia, Sukhoi Su-35, tidak menemui kendala apapun. Ia berkata, Kemhan saat ini masih menunggu harga dari Rusia.

"Sudah selesai, tinggal harganya saja," kata Ryamizard saat ditemui di pameran industri pertahanan Indo Defence 2016 Expo & Forum di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (3/11).

Ryamizard mengatakan, proses pembelian Sukhoi tidak berjalan alot. Ia mengklaim, selama ini proses tawar-menawar pembelian delapan Sukhoi antara pemerintah Indonesia dengan Rusia masih terus berlangsung.
Lihat juga:Menhan: Pembelian Armada Sukhoi Sudah Disetujui Jokowi
Dia berharap harga yang ditawarkan Rusia tidak terlalu tinggi. "Bukan progresnya yang lama. Saya menekankan harganya berapa. Selagi harganya belum ada, saya akan tanya terus," ujarnya.

Lebih dari itu, Ryamizard menuturkan, perjanjian alih teknologi dan offset dalam pembelian Sukhoi telah diteken.

Dalam empat tahun terakhir, belanja pertahanan Indonesia meningkat 77 persen menjadi Rp108,7 triliun. Di sisi lain, Kemhan juga telah menandatangani kontrak pembelian 24 jet tempur F-16 dari perusahaan asal Amerika Serikat Lockheed Martin.

Sebanyak 14 unit F-16 di antaranya telah dikirim ke Indonesia. Sebanyak 10 unit lainnya akan dikirim pada awal 2018.

"(Sukhoi) sudah hampir (jadi). Yang lain sudah ketemu harganya. Saya mau harganya. Kalau enggak tahu harga, bisa jadi menggelembung karena kami enggak ngerti," ujar Ryamizard.
Lihat juga:Panglima TNI Sebut Sukhoi Dibeli untuk Keunggulan Udara RI
Pengadaan Sukhoi merupakan upaya strategis Kemhan mengganti F-5 yang saat ini usianya mendekati 40 tahun. Dari sisi teknologi, pesawat tempur dari skuadron 14 Madiun itu sudah tertinggal.

Indonesia membeli pesawat F-5 dari Amerika Serikat pada akhir dekade 1970-an. Indonesia membeli 16 unit pesawat tempur yang dilengkapi dengan rudal air to air AIM-9P2 Sidewinder yang disebut salah satu rudal perang udara yang paling canggih kala itu.

"F-5 itu usianya sudah hampir 40 tahun. Enggak usah dipakai perang nanti juga jatuh sendiri," kata Ryamizard.
Lihat juga:Kemhan Didesak Gelar Tender Jet Tempur secara Transparan
(abm/agk)

cnnindonesia

Rabu, 02 November 2016

Pembuatan SKCK secara online


Memang terdengar lebih mudah untuk membuat SKCK via online, sayangnya sistem ini masih belum diterapkan oleh semua Polres di Indonesia. Sampai saat ini kami hanya menemukan beberapa instansi Polres atau Polda yang sudah menyediakan fasilitas pembuatan SKCK secara online. Beberapa diantaranya yang masih aktif adalah:
1. SKCK Online Polri
Untuk warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi bisa melakukan pembuatan SKCK melalui website Polri (www.skck.polri.go.id).
2. Polda Jawa Barat

Untuk warga Jawa Barat dapat dengan mudah membuat SKCK melalui website SKCK Online Kepolisian Daerah Jawa Barat. Silahkan kunjungi alamat berikut ini:http://skck.poldajabar.org. Pada alamat tersebut Anda langsung bisa mengisi formulir Online SKCK yang meliputi data pribadi, data keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan seterusnya.
3. Polda Bali
Tidak kalah canggih dalam memberikan pelayanan publik, Polda Bali memberikan fasilitas pengurusan SKCK online melalui alamathttp://www.skckonlinebali.net/. Dengan 4 (empat) langkah mudah yang diberikan, jika pengisian formulir permohonan online dilakukan dengan benar, maka SKCK akan dirproses hanya dalam waktu 5 menit saja. Anda warga Bali? Langsung kunjungi alamat tersebut untuk keterangan lebih jelas.
4. Polres Malang Kota
Untuk warga Kota Malang silahkan kunjungi alamat berikut ini untuk melakukan pembuatan SKCK:http://resmalangkotaskck.com/.
5. e-Skck Polres Tulungagung, Jawa Timur
Untuk warga Tulungagung Jawa Timur silahkan kunjungi alamat berikut ini:https://skcktulungagung.com/.
Selanjutnya, apa saja persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK baru secara online? Hal yang perlu diketahui adalah kebijakan masing-masing instansi kepolisian seperti yang telah disebutkan di atas berbeda-beda. Akan tetapi secara umum, dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan dijelaskan pada poin di bawah ini.
Persyaratan yang Diperlukan Untuk Membuat SKCK via Online
Pada dasarnya persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK secara online adalah sama, perbedaannya hanyalah semua harus dalam bentuk file digital berupa hasil scan dokumen-dokumen seperti yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK secara konvensional (manual). Meskipun, demikian dokumen-dokumen dalam bentuk hardcopy (fotokopi) nantinya juga diperlukan untuk verifikasi dalam pengambilan SKCK di Polda atau Polres setempat. Berikut adalah copy scan yang diperlukan:
  1. Scan KTP asli/ Tanda pengenal lainnya
  2. Scan Kartu Keluarga asli
  3. Scan Akte Kelahiran asli
  4. Scan foto diri 4x6 dengan background merah
  5. Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah atau untuk keperluan penerbitan VISA.
Selain hal itu ada juga ketentuan pengambilan SKCK melalui registrasi online. Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, maka SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 di hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.
Satu hal lagi, untuk pendaftar melalui registrasi online akan diberikan waktu untuk pengambilan SKCK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari. Jika melebihi waktu yang ditentukan maka pemohon harus melakukan registrasi ulang karena input akan secara otomatis dihapus setelah melewati batas waktu tersebut.

Pembuatan dan perpanjangan SKCK daerah kabupaten bogor 2016


SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang dulu lebih dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Resort (Polres) setempat yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian. SKCK diperlukan untuk berbagai macam urusan administrasi maupun sebagai prasyarat untuk berbagai kebutuhan, misalnya sebagai syarat untuk mengikuti Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar pekerjaan, dan lain sebagainya. SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan.
Kadangkala ada anggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit, walaupun sebenarnya sama sekali tidak. Jika Anda memahami prosedur dan tata caranya, pembuatan SKCK ini bisa selesai dalam waktu singkat. Melalui artikel ini, Kami akan membahas proses pengurusannya mulai dari cara mendapatkan surat pengantar dari kantor Kelurahan hingga bagaimana proses pengurusannya di Polres, dan tentu saja seiring dengan perkembangan teknologi, kami juga akan uraikan cara mengurus SKCK melalui fasilitas online.
Mungkin cara yang terakhir ini yang paling mudah untuk mendapatkan SKCK karena Anda tidak perlu mondar-mandir dan bisa dikerjakan dari rumah. Pahami juga segala syarat-syarat yang diperlukan, dan biaya yang harus dikeluarkan. Berikut ini uraian lengkapnya:

Tata Cara dan Persyaratan Pembuatan SKCK Baru Secara Offline

Polsek Cibinong Kab. bogor

Seperti umumnya mengurus administrasi di tingkat Kabupaten/Kota atau Kepolisian, proses pembuatan SKCK membutuhkan beberapa rekomendasi dari berbagai pihak, mulai dari level terbawah di Kelurahan. Hal-hal yang perlu disiapkan antara lain:
1. Menyiapkan Surat Pengantar dari Kelurahan Sampai ke Kecamatan(umum)
Untuk mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan, terlebih dahulu silahkan Anda berkunjung ke ketua RT setempat agar dibuatkan surat pengantar ke ketua RW. Dari RW Anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut. Untuk pengurusan surat pengantar sampai ke tingkat Kelurahan atau Desa biasanya ada biaya administrasi untuk kas kelompok masyarakat atau juga bisa tanpa biaya apapun (tergantung kebijakan Desa setempat).
Di Kelurahan atau Balai Desa, silahkan menemui petugas untuk menyerahkan surat dari Kepala Dusun/Ketua RW kepadanya. Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan. Pada form tersebut akan ada kolom untuk tanda tangan Camat. Selanjutnya, silahkan datang ke kantor Camat untuk menyerahkan form dan KTP ke petugas yang berwenang (sekarang ada pelayanan satu pintu). Sebenarnya, untuk kolom tanda tangan Camat, tidak harus Pak Camat yang menandatangani, akan tetapi bisa juga petugas yang berwenang.
2. Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK(umum)
Setelah Anda mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi ke Kantor Kecamatan, sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silahkan lengkapi persyaratan ini:
  1. Pas foto terbaru ukuran 4x6 dengan background warna merah sebanyak 6 (enam) lembar. Di beberapa daerah mungkin berbeda persyaratannya. Namun kita mengambil patokan dari website Polri yang menerangkan sebagaimana tersebut. Untuk berjaga-jaga sebaiknya Anda siapkan pas foto lebih dari 10 lembar.
  2. Fotocopy kartu identitas bisa KTP atau SIM. Hal yang perlu diperhatikan untuk hal ini, identitas yang Anda gunakan harus sesuai dengan keterangan domisili yang tertera pada surat pengantar dari kelurahan.
  3. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
  4. Fotocopy Akta Kelahiran atau Kenal Lahir
3. Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres(umum)
Setelah kelengkapan di poin sebelumnya sudah terpenuhi, silahkan Anda lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres. Di sini ada poin penting yang harus Anda ketahui. Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara, Anda tidak bisa membuat SKCK di tingkat Polsek. Jika Anda ingin membuat SKCK untuk keperluan tersebut silahkan langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota).
Pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres pada hari kerja Senin-Jum’at jam 08.00 sampai dengan 15.00. Silahkan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi form.
Penting juga untuk diketahui tentang sidik jari. Kalau ada mengurus di Polres biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres. Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Maka dari itu, agar memudahkan dan tidak bolak-balik ke tukang fotocopy atau tukang foto, lebih baik persiapkan persyaratan-persyaratan yang telah dijelaskan dalam jumlah banyak. Untuk biaya pengambilan cap sidik jari ini, biasanya ada biaya administrasi sebesar Rp5.000 (tergantung kebijakan masing-masing Polres setempat).
Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket sebesar Rp10.000. Tunggu antrian dan SKCK akan segera selesai.
3a. Pengurusan sidik jari (khusus polsek cibinong)
Pengalaman pribadi penulis syarat pembuatan rumus sidik jari di polsek cibinong adalah
1. Foto diri ukuran 4x6 background merah menghadap depan 2 lembar
2. Foto diri ukuran 4x6 background merah menghadap samping kiri dan menghadap samping kanan masing masing 1 lembar
3. Fotocopy KTP 1 lembar
4. Membawa map warna merah
Pada saat penulis memperpanjang SKCK tanggal 1 november 2016 dan kebetulan mengikuti kepengurusan rumus sidik jari  TIDAK DIKENAKAN BIAYA alias GRATIS
4. Pengurusan perpanjangan SKCK (khusus polsek cibinong)
Pengalaman pribadi penulis syarat perpanjangan SKCK di polsek cibinong adalah
1. Foto diri ukuran 4x6 background merah menghadap depan 4 lembar
2. SKCK asli yang akan di perpanjang
3. Fotocopy SKCK yang akan diperpanjang 1 lembar
4. Fotocopy KTP 1 lembar
5. Membawa map warna merah
Info tambahan untuk legalisir bisa langsung di lakukan cukup bawa fotocopy SKCK 5 lembar (sejauh yang penulis tahu hanya segitu jatah perorang di hari yang sama)
NOTE!!! WAJIB MEMBAWA PULPEN SENDIRI
Untuk pembuatan SKCK baru(polsek cibinong) syarat nya sama seperti yang sudah dijelaskan diatas tidak ada perbedaan
Demikian penjelasan dari penulis dengan tujuan dapat membantu menyebarkan informasi pembuatan SKCK secara offline di polsek cibinong secara khusus dan seluruh Indonesia secara umum nya
sumber
Pengalaman pribadi

Perubahan domain dunia beritaku


Sehubungan dengan adanya kerjasama baru dengan website www.anuitu.com maka dengan ini domain kami yang berawal dari www.duniaberitaku.net berubah menjadi www.jambuarena.com sejak tanggal 3 November 2016

Maka jika ada link kami yang berupa www.duniaberitaku.net mohon di ganti manual di browser masing masing dengan www.jambuarena.com.


BERUBAH MENJADI



Terimakasih atas kesetiaan nya para pembaca untuk melihat berita maupun beragam artikel dari kami.

Salam hangat,
Management Anuitu