Atut Didemo di Depan Gedung KPK
JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan pengunjuk rasa dari sejumlah elemen menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (7/10/2013). Mereka menuntut KPK agar memproses hukum Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah terkait kasus dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar dalam mengurus sengketa pilkada Lebak, Banten.
Massa pengunjukrasa antara lain berasal dari Jaringan Rakyat untuk Reformasi Banten (Jawara Banten), dan Keluarga Mahasiswa Banten yang terdiri dari sejumlah mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten. Pengunjuk rasa yang didominasi anak muda tersebut ada yang mengenakan almamater Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
“Tangkap, Atut, tangkap Atut,” ucap para pengunjuk rasa sambil mengusung spanduk dan bendera-bendera yang mewakili elemen masing-masing. Tampak salah satu spanduk besar yang dibawa para pengunjuk rasa bertuliskan “Tangkap dan adili koruptor Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Save Banten”.
Spanduk tersebut dibentangkan oleh 10 orang yang berdiri di papan nama Gedung KPK. Sepuluh orang ini tampak bertelanjang dada dan menuliskan dada mereka dengan huruf yang jika dirangkai berbunyi “Save Banten”.
Terlihat di tengah pengunjuk rasa yang bertelanjang dada itu, seorang wanita yang mengenakan topeng serupa wajah atut.
“Banten bukan milik dinasti Atut, Banten milik kita semua,” teriak para pengunjuk rasa tersebut.
Dalam selebaran yang dibagikan, Jawara mengatakan bahwa selama hampir 10 tahun Banten dipimpin pemimpin yang tidak peduli dan tidak paham akan kebutuhan rakyat. Infrastruktur karut marut sehingga perekonomian Banten terpuruk.
Sementara itu, mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa menjabarkan dugaan penyelewenangan dana bantuan sosisal (bansos) di Banten melalui selebaran yang dibagikan. Dalam selebaran tersebut, para mahasiswa mengatakan bahwa ada sekitar 10 lembaga penerima hinah dan bansos yang diduga fiktif dengan total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 4,5 miliar. Ada pula lembaga penerima hibah dengan nama tidak jelas dan alamat yang sama.
“Total alokasi anggarannya mencapai Rp 28.9 miliar dan yang tak kalah menarik adalah aliran dana hibah mengalir ke lembaga yang dipimpin keluarga gubernur mulai dari suami, kakak, anak, menantu, dan ipar. Total alokasi mencapai Rp 29,5 miliar,” tulis selebaran tersebut.
Ada pun Atut namanya disebut dalam kasus dugaan suap kepada Akil yang terkait pilkada Lebak. Atut diduga sebagai pihak yang memerintahkan pemberian suap. Dalam kasus ini, KPK menetapkan adik Atut, yakni Tubagus Chaery Wardana sebagai tersangka pemberi suap.
Massa pengunjukrasa antara lain berasal dari Jaringan Rakyat untuk Reformasi Banten (Jawara Banten), dan Keluarga Mahasiswa Banten yang terdiri dari sejumlah mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten. Pengunjuk rasa yang didominasi anak muda tersebut ada yang mengenakan almamater Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
“Tangkap, Atut, tangkap Atut,” ucap para pengunjuk rasa sambil mengusung spanduk dan bendera-bendera yang mewakili elemen masing-masing. Tampak salah satu spanduk besar yang dibawa para pengunjuk rasa bertuliskan “Tangkap dan adili koruptor Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Save Banten”.
Spanduk tersebut dibentangkan oleh 10 orang yang berdiri di papan nama Gedung KPK. Sepuluh orang ini tampak bertelanjang dada dan menuliskan dada mereka dengan huruf yang jika dirangkai berbunyi “Save Banten”.
Terlihat di tengah pengunjuk rasa yang bertelanjang dada itu, seorang wanita yang mengenakan topeng serupa wajah atut.
“Banten bukan milik dinasti Atut, Banten milik kita semua,” teriak para pengunjuk rasa tersebut.
Dalam selebaran yang dibagikan, Jawara mengatakan bahwa selama hampir 10 tahun Banten dipimpin pemimpin yang tidak peduli dan tidak paham akan kebutuhan rakyat. Infrastruktur karut marut sehingga perekonomian Banten terpuruk.
Sementara itu, mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa menjabarkan dugaan penyelewenangan dana bantuan sosisal (bansos) di Banten melalui selebaran yang dibagikan. Dalam selebaran tersebut, para mahasiswa mengatakan bahwa ada sekitar 10 lembaga penerima hinah dan bansos yang diduga fiktif dengan total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 4,5 miliar. Ada pula lembaga penerima hibah dengan nama tidak jelas dan alamat yang sama.
“Total alokasi anggarannya mencapai Rp 28.9 miliar dan yang tak kalah menarik adalah aliran dana hibah mengalir ke lembaga yang dipimpin keluarga gubernur mulai dari suami, kakak, anak, menantu, dan ipar. Total alokasi mencapai Rp 29,5 miliar,” tulis selebaran tersebut.
Ada pun Atut namanya disebut dalam kasus dugaan suap kepada Akil yang terkait pilkada Lebak. Atut diduga sebagai pihak yang memerintahkan pemberian suap. Dalam kasus ini, KPK menetapkan adik Atut, yakni Tubagus Chaery Wardana sebagai tersangka pemberi suap.
kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar