Jumat, 27 Desember 2013

Kasus Wilfrida yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia, KBRI Susun Langkah


Jakarta - Persidangan Wilfrida Soik, WNI yang terancam hukuman mati karena membunuh majikannya kembali akan digelar pada Minggu (29/12). Menghadapi persidangan Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur menyiapkan sejumlah langkah.

Dalam siaran pers, Sabtu (28/12/2013) Duta Besar RI Herman Prayitno, telah mengadakan pertemuan dengan Tim Pengacara KBRI Kuala Lumpur, Firma Hukum Raftfizi & Rao dan Shafee & Co. di Wisma.

Pertemuan diadakan untuk mengkoordinasikan strategi pembelaan dan mematangkan persiapan Tim Pengacara dalam menghadapi persidangan. Pada persidangan mendatang, Tim Pengacara Pembela akan mengajukan beberapa permohonan kepada Mahkamah.

"Memanggil kembali beberapa saksi pada sidang pendakwaan terdahulu, antara lain suami dan anak korban, sepasang suami isteri WN Malaysia yang pertama kali menjumpai Wilfrida Soik selepas peristiwa pembunuhan dan Agen Pembantu Rumah di Kelantan," demikian keterangan KBRI. 

Di samping itu, Tim Pengacara juga akan memohon kesaksian Wilfrida dapat didengarkan oleh Mahkamah pada proses pendakwaan. Hal ini dianggap penting karena saksi utama yang mengetahui persis kejadian pembunuhan ini hanyalah Wilfrida dan korban.

Terkait laporan pemeriksaan kejiwaan Wilfrida yang seharusnya disampaikan pada sidang kali ini, Tim Pengacara akan memohon perpanjangan waktu untuk mendapatkan laporan kejiwaan yang komprehensif. 

"Hal ini didasari kenyataan bahwa cara kematian korban dipandang luar biasa untuk dapat dilakukan oleh manusia dalam kondisi normal di mana korban meninggal dengan 42 tusukan senjata tajam. Oleh karenanya dipandang penting untuk memahami kondisi mental Wilfrida Soik dan keadaan di sekitarnya yang menyebabkan Wilfrida melakukan tindakan tersebut," tulis siaran pers itu.

Untuk itu Tim Dokter akan mengkaji latar belakang Wilfrida Soik dengan melakukan kunjungan langsung ke kediaman keluarga Walfrida di NTT. Sebagai informasi, pemeriksaan kejiwaan Wilfrida Soik yang dilakukan saat ini berbeda dengan apa yang pernah dilakukan sebelumnya. 

Pada saat pemeriksaan terdahulu, fokus pemeriksaan untuk memastikan Wilfrida bersalah atau tidak. Namun pada pemeriksaan kali ini, lebih difokuskan untuk mengetahui keadaan mental Wilfrida Soik pada saat kejadian.

"Tim Pengacara Pembela memiliki keyakinan kuat bahwa Wilfrida Soik akan terbebas dari ancaman hukuman mati karena berdasarkan bukti pemeriksaan usia Wilfrida pada saat kejadian, diyakini Wilfrida Soik berusia antara 16-17 tahun lebih, namun tidak lebih dari 18 tahun," tulis siaran pers itu. 

Saat ini tim pengacara pembela sedang mengupayakan untuk membuktikan bahwa kondisi mental Wilfrida Soik pada saat kejadian tidak dalam kondisi normal. Oleh karenanya, sesuai dengan Undang-Undang Malaysia, orang yang memiliki gangguan mental tidak dapat dihukum penjara atas tindakannya, melainkan harus ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa untuk dipulihkan kesehatannya. 

Sekiranya terbukti Walfrida Soik mengalami gangguan mental, maka yang dapat memberikan pengampunan sehingga Walfrida dapat bebas murni adalah Sultan Kelantan.

"Menjelang persidangan, Tim Pengacara Pembela telah mengunjungl Walfrida Soik di Rumah Sakit permai, JohorBahru di mana saat ini kondisi Walfrida Soik lebih stabil dan tenang. Tim Satgas dan Tim Pengacara KBRI Kuala Lumpur akan terus mengupayakan langkah-langkah yang diperlukan agar saudari Wilfrida Soik dapat terbebas dari ancaman hukuman mati," tutup siaran pers itu.

detik.com

0 komentar:

Posting Komentar