
Jumat 26 September 2014 pukul 02.00 dini hari, sebuah keputusan mahapenting dikeluarkan DPR lewat RUU Pilkada: mengembalikan pemilihan kepala daerah -- gubernur, walikota, bupati -- ke para legislator. Mengambil hak itu dari rakyat yang sebelumnya bisa memilih langsung pemimpinnya. Oleh pendukungnya, keputusan tersebut dianggap bisa menghemat biaya pemilihan langsung dan meminimalisasi konflik. Bagi penentangnya, itu pengkhianatan demokrasi....