Sabtu, 17 September 2016

Soal Singapura, Pemerintah Harus Yakinkan Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir


Jakarta - Pihak otoritas Singapura meminta bank untuk mengecek transaksi mencurigakan terhadap nasabah yang mengikuti tax amnesty atau pengampunan pajak. Hal ini membuat WNI yang menjadi nasabah bank di Singapura khawatir untuk mengikuti tax amnesty.

Padahal, dalam kebijakan tax amnesty, pemerintah tak mempersoalkan asal-usul dana para wajib pajak, sepanjang tak terkait perdagangan narkoba, human trafficking (perdagangan manusia), serta dana terorisme. Melalui tax amnesty ini pemerintah membuka kesempatan bagi wajib pajak melaporkan harta di dalam maupun di luar negeri, termasuk membawa pulang dana mereka di luar negeri (repatriasi) ke Indonesia.

Menyikapi kebijakan pihak Singapura ini, pemerintah diharapkan segera meyakinkan kembali para wajib pajak tak perlu khawatir karena tax amnestydijamin oleh hukum Indonesia.

"Yang penting justru tetap meyakinkan wajib pajak bahwa tax amnestyadalah sarana yang dijamin secara hukum Indonesia untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan masa lalu dengan cara yang mudah dan sederhana," ujar Darussalam, pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center, kepada detikFinance, Sabtu (17/9/2016).

Seperti diberitakan sebelumnya, unit kepolisian Singapura yang menangani kejahatan keuangan, Commercial Affairs Department (CAD) meminta bank untuk mengecek transaksi mencurigakan jika ada nasabah ikut pengampunan pajak. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, segera meminta klarifikasi kepada Deputi Perdana Menteri Singapura. 

Pihak Singapura menjelaskan, Bank di Singapura memang diharuskan untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan (Suspicious Transaction Report/STR) sesuai ketentuan Financial Action Task Force. Ini adalah lembaga internasional di mana Singapura menjadi salah satu anggotanya.

Meski begitu, keikutsertaan nasabah bank di Singapura dalam tax amnestytidak menjadi dasar untuk memulai penyelidikan tindak pidana di Singapura. Selain itu, Monetary Authority of Singapore (MAS) sebagai otoritas jasa keuangan di Singapura, mengimbau bank di Singapura untuk mendorong para nasabah untuk memanfaatkan kesempatan tax amnesty agar bisa memperbaiki urusan perpajakan mereka.

Darussalam mengatakan, klarifikasi Menkeu Sri Mulyani kepada otoritas Singapura sudah lebih dari cukup. Sekarang, menurut Darussalam, pemerintah harus meyakinkan bahwa tak perlu khawatir untuk mengikuti tax amnesty, dan program ini merupakan hak Indonesia untuk menjalankannya.

"Tetap berprinsip bahwa tax amnesty ini adalah masalah kedaulatan bangsa kita, dan kita berhak untuk menjalankannya," tutur Darussalam. (hns/hri)

detik

0 komentar:

Posting Komentar