
Jakarta - Jessica Kumala Wongso dihukum 20 tahun penjara. Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. "Menyatakan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar hakim ketua Kisworo membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (27/10/2016).Majelis...