Selasa, 04 Oktober 2016
Karyawannya Jadi Tersangka Videotron Porno, PT Mediatrac: Kami Terkejut
Jakarta - Tersangka kasus penayangan film porno di videotron di Prapanca, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan adalah SAR (24) yang merupakan ahli IT di PT Mediatrac Sistem Komunikasi. PT Mediatrac terkejut mendengar kabar ini dan menyesalinya.
"Kami sangat terkejut dengan terjadinya kasus ini dan sejak awal kami telah, dan akan terus mendukung, pihak kepolisian dalam melaksanakan proses penegakan hukum. Kami sangat menyesali terjadinya tindakan ini, yang bertentangan dengan nilai dan norma di masyarakat, serta melanggar kode etik perusahaan kami," kata Direktur dari PT Mediatrac Sistem Komunikasi, Tom Malik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/10/2016).
Baca Juga: Pelaku yang Tayangkan Film Porno di Videotron Terancam 6 Tahun Bui
Tom menjelaskan bahwa perusahaannya telah dihubungi pihak kepolisian pada hari Senin malam (3/10) mengenai dugaan penyalahgunaan koneksi internet dari salah satu komputer jinjing yang digunakan oleh karyawan perusahaan. Barang bukti yang dipegang SAR juga sudah diambil kepolisian pada Selasa (4/10) dini hari dan kemudian SAR diperiksa oleh polisi.
"Perusahaan akan menghormati proses hukum yang berlangsung dalam kasus ini agar dapat segera diselesaikan dengan baik," ungkap Tom.
Sebelumnya diberitakan, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Unit Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap pelaku yang menayangkan film porno di videotron Prapanca, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pelaku diketahui berkerja sebagai ahli IT.
"Tersangka bekerja di sebuah perusahaan analisis data sebagai analis komputer. Dia memang ahli IT di situ," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Tersangka berinisial SAR (24) ditangkap di kantornya di Jl Senopati, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, siang tadi. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya.
(imk/kha)
detikcom
0 komentar:
Posting Komentar