Kamis, 05 Februari 2015
Pegawai Siap Nonaktif Jika KPK Lumpuh, Jokowi Diminta Bertindak Tegas
Jakarta - Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menyebut bahwa kasus yang menjerat para pimpinan KPK berjalan terus. Hal ini menimbulkan kekhawatiran jika nantinya seluruh pimpinan KPK menjadi tersangka di Bareskrim Polri dan tidak ada tindakan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka KPK dipastikan akan lumpuh.
"Ini sebuah pesan kepada Presiden Jokowi bahwa kisruh yang terjadi sudah terlanjur jauh," ucap peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Hifdzil Alim ketika berbincang, Kamis (5/2/2015) malam.
Mengacu pada Pasal 32 ayat 2 UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK, pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara oleh Presiden. Jika benar seluruh pimpinan KPK jadi tersangka, maka lembaga antikorupsi itu tak bisa beroperasi karena tidak memiliki pucuk pimpinan sebagai penanggungjawab seluruh kegiatan.
"Ini pernyataan sikap dan sebuah gerakan masif bahwa presiden harus tegas dan seharusnya mengambil peran yang signifikan bagi keberlangsungan KPK," kata Hifdzil.
Pada Kamis (5/2) kemarin, Deputi Pencegahan Johan Budi yang menjadi satu dari sebagian pegawai KPK siap mengembalikan mandat itu kepada Jokowi. Langkah itu diambil lantaran KPK, tempat mereka bekerja sudah tidak dapat lagi beroperasi. Johan menegaskan langkah itu baru diambil jika KPK benar-benar lumpuh.
"Jika pimpinan KPK diberhentikan satu persatu maka faktanya KPK akan lumpuh dan apa yang terjadi dengan fungsi dan tugasnya. Ada ratusan kasus yang saat ini ditangani KPK. Namun sebelum kondisi ekstrim itu terjadi, kita akan melakukan perlawanan yang diperlukan," ujar Johan
detikcom
Categories: News
0 komentar:
Posting Komentar