BOGOR – Gara-gara banner yang terpasang di sejumlah sudut ruangan Rumah Sakit Umum Daerah (RUSD) menyebutkan akan mengeluarkan pasien, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor panen kecaman. Berikut isi banner RSUD Kota Bogor yang beralamat di Jalan Semeru, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Hargai petugas kami. Kami tidak akan melayani segala sikap atau tindakan intimidasi atau kekerasan baik fisik mau pun mental. Apabila sikap atau tindakan Anda menyebabkan gangguan terhadap pelayanan atau kerusakan, petugas pengamanan kami akan mengeluarkan Anda dari ruangan atau lingkungan RSUD Kota Bogor.
“Saya melihat kata-kata yang tertera di banner tersebut sangat tidak bijak. Dan, terkesan arogan. Serta, menunjukan keputusasaan manajemen RSUD dalam pelayanan masyarakat,” protes Ketua GMNI Bogor Raya, Desta Amedeus Rokhman yang ditujukan kepada RSUD Kota Bogor.
Kepada indeksberita.com, Jumat (16/7/2016), Desta menegaskan, tidak sepatutnya RSUD menebar ancaman akan mengeluarkan pasien sebagaimana disebutkan dalam banner.
“Sebab, jika hal itu terjadi, akan jadi pembenaran pihak RSUD untuk tidak mengoptimalkan pelayanan, termasuk mengeluarkan pasien miskin dengan dalih merasa tertekan secara mental. Intinya, kata-kata banner tersebut sangat tidak semestinya,” tandasnya.
Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang juga Pengurus Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso juga ikut mengkritisi banner RSUD Kota Bogor. Dia menyebut paradigma sesat Direktur Utama (Dirut) RSUD Kota Bogor dalam pengelolaan jelas terwujud dalam banner yang dipasang.
“Permintaan dihargai, memberi tafsir intimidasi dan kekerasan, memposisikan pasien atau masyarakat sebagai pihak yang mengintimidasi dan melakukan kekerasan, serta menggunakan pendekatan keamanan pada pasien adalah wujud nyata sesatnya paradigma Dirut RSUD Kota Bogor,” tukas Sugeng.
Dia melanjutkan, pasien harus dipahami sebagai pihak yang sedang kesulitan dengan kondisi yang dialami.
“Bisa saja karena kesedihan yg mendalam mereka bersikap tidak proporsional. Kondisi tersebut harus bisa diterima dan dipahami oleh dokter, perawat dan manajemen RSUD. Bukan sebaliknya diposisikan buruk. Saran saya, kalau tidak bisa merubah paradigma sebagai pelayan masyarakat maka Dirut RSUD perlu diberhentikan dan diganti manajer yang siap siap melayani warga,” ujarnya.
Menanggapi protes banner tersebut, Direktur RSUD Kota Bogor, dr Dewi Basmala menyampaikan permohonan maaf dan akan mencabut banner tersebut.
“Kami meyakini bahwa untuk menciptakan iklim saling menghargai antara customer dan pihak RSUD Kota Bogor tidak harus dilakukan dgn cara membuat banner bernada sebagaimana isi banner dimaksud. RSUD kota Bogor berkomitmen melakukan peningkatan kualitas pelayanan. Dan, bahasa pada Banner tersebut tidaklah mencerminkan nilai-nilai yang dianut RSUD Kota Bogor,” jawabnya mengklarifikasi. (eko)