Minggu, 31 Juli 2016
Kapolres: Total 12 Orang Jadi Tersangka dalam Kerusuhan Tanjungbalai
Medan - Polisi terus menyelidiki kasus kerusuhan yang mengakibatkan terjadinya kerusakan sejumlah rumah ibadah yakni vihara dan kelenteng di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Kini, polisi sudah menetapkan 12 orang tersangka dan memeriksa 39 orang saksi terkait peristiwa itu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan kepada detikcom, Minggu (31/7/2016) malam. Ia menyatakan, saat ini situasi disana sudah kondusif dan aman.
"Awalnya kita tetapkan tujuh tersangka terkait penjarahan dan mereka sudah ditahan. Dari yang ketujuh itu, bertambah menjadi satu orang. Jadi, total ada 8 orang tersangka terkait penjarahan," kata Ayep.
"Untuk kasus penjarahan itu, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP," tambahnya.
Sementara itu, untuk kasus perusakan, Ayep menyatakan pihaknya sudah mengamankan 4 orang. "Keempat orang tersebut sudah ditetapkan tersangka. Jadi total keseluruhannya ada 12 tersangka," terangnya.
Terkait identitas tersangka baru itu, Ayep belum bisa menyampaikannya karena masih didata. "Nanti dulu ya. Kalau untuk keseluruhan saksi yang diperiksa sudah 39 orang," terangnya.
Sebelumnya, polisi sudah memasang garis polisi di lokasi kerusuhan. Saat ini, kata dia, garis polisi itu sudah dibuka. Lokasi kerusuhan itu juga sudah dibersihkan. Namun, aparat gabungan masih terus berjaga-jaga.
Pagi tadi, Gubernur Sumut Erry Nuradi, Kapolda Sumut Irjen Raden Budi Winarso, Pangdam I/BB Mayjend Lodewyk Pusung dan tokoh agama serta pejabat lainnya meninjau lokasi kerusuhan di Tanjungbalai. Polisi memastikan kondisi disana sudah kondusif dan terkendali.
"Tadi kita bersama-sama juga sudah membersihkan lokasi-lokasi kerusuhan. Saat ini kondusi sudah kondusif. Kita imbau warga beraktifitas normal dan toko-toko kembali dibuka," tutup Ayep.
(imk/imk)
detikcom
0 komentar:
Posting Komentar