Lagi nyantai berkendara di jalan, tiba-tiba nemu markah kayak ginian di tepi jalan. Hmm. Apa ya artinya?
Ternyata banyak yang nggak paham loh arti markaf berbiku-biku (bergerigi. Biku adalah arah garis yang naik turun dengan puncak dan dasar yang lancip) ini. Malahan mungkin kamu bakal beranggapan kalo marka ini adalah garis batas parkir. Awas, jangan sampai pikiran sok tahumu ini malah jadi pedang bermata dua.
Menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan, disebutkan kalo larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning. Pengendara dilarang parkir maupun berhenti di atas garis markah berbiku-biku ini.
Tentu aja, layaknya
Yellow Box Junction, pelanggaran markah jalan ini bisa membuatmu ditilang polisi!
Nah, kepada seluruh pengendara jalan, dimohon tertib ya. Jangan sampai kalian kena tilang gara-gara nekat berhenti atau parkir di atas markah berbiku ini. Lagian kalo sampe parkir sembarangan, kalian itu bikin macet, guys. Terutama buat yang hobinya ngetem dan parkir nggak liat-liat sikon.
Beberapa kota besar udah mulai terlihat menerapkan markah berbiku ini. Buat kamu yang berkendara di jalanan, perhatikan markah jalan ini ya, dan yuk mari bantu sebarin informasi ini ke temen-temenmu supaya mereka juga paham mengenai markah jalan ini. Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar