Jumat, 08 April 2016

Yuk lapor SPT tahunan gratis, cepat dan aman



e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).
Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online (http://djponline.pajak.go.id). Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan Formulir 1770S dan 1770SS dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya secara langsung pada aplikasi e-Filing di DJP Online.


Untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa Loader e-SPT. Melalui Loader e-SPT ini, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Untuk saat ini, SPT yang dapat diunggah pada Loader e-SPT DJP Online adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Formulir Tahun 2014, SPT Masa PPh Pasal 21/26 Formulir Tahun 2014, dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Formulir Tahun 2009.
Sedangkan, ASP yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut:
Untuk mulai menggunakan fasilitas E-Filing silahkan lihatPetunjuk Penggunaan E-Filing.


0 komentar:

Posting Komentar