YBJ adalah markah jalan yang berfungsi untuk mencegah arus lalu lintas (lalin) di persimpangan nggak terkunci saat kepadatan terjadi.
Saat lalin lagi padat dan macet, pengendara cenderung terus nerobos lampu lalu lintas, walau merah. Nah, garis YBJ yang bakal jadi semacam garis pembatas yang nggak boleh dilintasi oleh pengendara ketika antrean kendaraan di area persimpangan padat.
Di sisi lain jalan, walau lampu lalu lintas menyala hijau pun, pengguna kendaraan nggak boleh melewati garis ini kalo masih ada kepadatan di dalam area YBJ. Mereka baru bisa jalan kalo YBJ telah kosong, dan tentunya kalo warna lampu lalu lintas sudah hijau.
"Kalo melanggar, ada sanksinya nggak?"
Jelas ada dong. Menurut Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hukuman pidana bagi pelanggar YBJ adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.
"Jadi, kesimpulannya..?"
Kalo kamu menjumpai garis kuning menyilang di persimpangan jalan, waspadalah, itu bukan hiasan. Kamu bisa ditilang cuma karena nggak tahu. Itu artinya:
Sekalipun lampu menyala hijau bukan berarti kamu boleh jalan. Pastikan dulu jalur/jalan yang kamu tuju nggak macet. Sebab kalo kamu berhenti/terperangkap di area YBJ itu, kamu bisa kena tilang.
Beberapa persimpangan di kota-kota besar di Indosia sudah dipasang dengan YBJ. Jadi buat kamu yang berkendara, berhati-hatilah dan sebarkan pesan ini ke temen-temenmu supaya mereka juga tahu mengenai informasi ini. Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar