Dalam rangka meningkatkan pelayanan pembayaran pajak daerah dan registrasi kendaraan bermotor, tim Pembina Samsat Yakni; Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat, Polda Jabar, PT. Jasa Raharja, Kanwil Provinsi Jawa Barat, bekerjasama dengan PT. Bank BJB menghadirkan inovasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui ATM.
Berikut alur mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui atm Bank bjb (sistem esamsat jabar) :
*klik / tap gambar untuk memperbesar
SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN PEMBAYARAN PAJAK MEMALUI SMS DAN ATM BANK BJB :
- Wajib Pajak Dengan Data Kepemilikan Kendaraan yang Sesuai Dengan Data yang ada dalam server samsat Dispenda Jabar.
- Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
- Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif.
- Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank bjb dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
- Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank bjb.
- Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahun.
- Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahun.
- Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
- Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
0 komentar:
Posting Komentar