Bagi biker memang terlihat agak aneh ketika melihat spanduk dan membaca penabaran pasal yang melarang memodifikasi motor kita, lawong modif motor sendiri kok diancam kurungan 1 tahun atau denda 24juta… sama saja hukumannya pejabat2 yang pada korupsi dong.
Nach saya ambil dari www.hukumonline.com disini sudah diterangkan mengenai pasal tersebut terutama yang ada di spanduk. Monggo dibaca :
Pertanyaan:
Aturan Modifikasi Kendaraan Bermotor
Di Indonesia banyak bengkel-bengkel yang menyediakan jasa modifikasi, pertanyaan saya: 1. Apakah mereka harus ijin setiap memodifikasi kendaraanya baik roda 2 atau roda 4? 2. Apakah saya harus ke Dirjen Perhubungan Darat untuk izin tipe ketika membeli aksesoris motor dan saya pasang untuk modifikasi?
Jawaban:
Sebelum kami menjawab pertanyaan Saudara, berikut ini kami paparkan mengenai kualifikasi dari modifikasi itu sendiri. Adapun mengenai modifikasi menurut Kententuan Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP No. 55/2012”), menjelaskan bahwa Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.
Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf bjuncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012. Adapun penelitian tersebut meliputi aspek:
1. rancangan teknis;
2. susunan;
3. ukuran;
4. material;
5. kaca, pintu, engsel, dan bumper;
6. sistem lampu dan alat pemantul cahaya; dan
7. tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor.
Khusus mengenai modifikasi sebagaimana tersebut di atas hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek. Dan yang berhak untuk melakukan modifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri. Hal ini diatur dalam Pasal 132 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 55/2012.
Artinya, modifikasi kendaraan yang dapat dilakukan, antara lain:
– modifikasi dimensi hanya dapat dilakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan (chassis) tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi Kendaraan Bermotor tersebut;
– modifikasi mesin dilakukan dengan mengganti mesin dengan mesin yang merek dan tipenya sama;
– Modifikasi daya angkut hanya dapat dilakukan pada Kendaraan Bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jarak sumbu aslinya dan sumbu yang ditambahkan harus memiliki material yang sama dengan sumbu aslinya dan harus dilakukan perhitungan sesuai dengan daya dukung jalan yang dilalui.
Selain dari pada itu, merujuk pada Pasal 50 ayat (1) UU No.22/2009mensyaratkan bahwa setiap kendaraan yang dilakukan modifikasi dengan mengakibatkan perubahan tipe maka diwajibkan untuk dilakukan Uji Tipe. Uji Tipe dimaksud terdiri atas:
1. pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan
2. penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.
Adapun Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang. Selain itu, dalam hal telah dilakukan uji tipe ulang kendaraan bermotor tersebut wajib untuk dilakukan registrasi dan identifikasi ulang, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 22/2009.
Persyaratan lain yang perlu untuk diketahui adalah setiap Modifikasi Kendaraan Bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) UU No.22/2009.
Selanjutnya, dalam hal kendaraan bermotor akan melakukan modifikasi maka wajib untuk mengajukan permohonan kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga apabila kemudian kendaraan dimaksud telah diregistrasi Uji Tipe maka instansi yang berwenang akan memberikan sertifikat registrasi Uji Tipe, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Adapun Sertifikat Uji Tipe diterbitkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Sedikitnya pada Sertifikat Uji Tipe nantinya memuat tentang identitas dari pemodifikasi dan hal-hal lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1) PP No.55/2012.
Berdasarkan hal-hal kami sampaikan di atas maka jelas bahwa setiap pihak yang hendak melakukan modifikasi atas kendaraan bermotornya, diwajibkan untuk memiliki izin atas modifikasinya sebagaimana dipersyaratkan dalam UUNo.22/2009 dan PP No.55/2012.
Jika modifikasi dilakukan tanpa memiliki izin, maka berdasarkan Pasal 277 UU No.22/2009 pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta Rupiah).
Kemudian, dalam hal mengenai izin sebagaimana yang Saudara maksudkan dalam pertanyaan kedua, dapat kami jelaskan bahwa pada saat pembelian onderdil/aksesori variasi atau untuk dimodifikasi tidak memerlukan izin. Akan tetapi, bilamana onderdil/aksesori tersebut mengubah tipe, bentuk, dan hal-hal lain sebagaimana diatur dalam UU No. 22/2009 dan PP No.55/2012 maka pihak tersebut wajib untuk melakukan registrasi ulang untuk melakukan Uji Tipe atas kendaraan bermotor yang dimodifikasinya tersebut.
Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
sumber http://aripitstop.com/2014/09/07/berikut-penjabaran-pasal-memodifikasi-motor-diancam-kurungan-1-tahun-penjara/