Rabu, 01 Januari 2014

Belum Jadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional? Yuk Daftar, Gampang Kok

Belum Jadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional? Yuk Daftar, Gampang Kok



Jakarta, Tepat 1 Januari 2014 ini, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diberlakukan. Sejauh ini ada 116.142.615 jiwa yang telah terdaftar sebagai peserta. Nah, jika Anda belum menjadi peserta, ada baiknya segera mendaftar.

dr. Fahmi Idris selaku Direkur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengatakan peserta eks Jamkesmas dan eks Askes sebelumnya diutamakan untuk mendapat pelayanan JKN. "Ada empat kelompok yang diutamakan untuk mendapat pelayanan JKN. Yaitu pemegang eks Askes sebelumnya, peneriman bantuan iuran (masyarakat sangat miskin, miskin dan rentan), eks Jamsostek, dan TNI dan Polri," ujarnya ketika ditemui detikHealth pada acara pencanangan program Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan di RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan pada Rabu (1/1/2014).

Ia juga mengimbau kepada para peserta Jamsostek agar meminta perusahaan tempat mereka bekerja segera mendaftar ulang, sehingga bisa mendapat pelayanan JKN secara maksimal. Namun untuk yang baru ingin mendaftar secara pribadi, dr Fahmi mengatakan prosesnya sangat mudah, pendaftarannya sudah bisa dimulai dan diproses di kantor BPJS seluruh daerah. 

"Cuma bawa pas foto 3x4, fotokopi KTP, dan kartu keluarga," terangnya.

Untuk warga yang mampu bisa punya JKN dengan membayar sendiri sesuai kelas yang dipilih. Ada yang biayanya Rp 25.500, Rp 42.500, dan Rp 59.500. Ketika disinggung tentang perbedaan pembayaran iuran, dokter berkacamata tersebut menerangkan hal itu hanya sebagai pembeda kamar perawatannya saja.

"Yang beda cuma kamarnya saja. Kalau pelayanannya tetap sama semua mulai dari kelas I, II, dan III," sambung dr Fahmi.

Sementara itu, Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan merilis 6 pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam JKN. Dikutip dari dari akun twitter @puskomdepkes, pelayanan tersebut adalah: 

1. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

2. Pelayanan tidak sesuai indikasi medis atau untuk tujuan estetika

3. Pelayanan pengobatan alternatif

4. Pelayanan untuk mendapatkan keturunan

5. Pelayanan berobat ke luar negeri untuk tujuan estetika

6. Pelayanan untuk gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri (bunuh diri/narkoba).

Dengan berlakunya BPJS pada hari ini, peserta Jamkesmas, Askes PNS, TNI, Polri dan JPK Jamsostek, masih bisa menggunakan kartu lamanya hingga tiga bulan mendatang. Hal ini memungkinkan karena semuanya akan disatukan di bawah satu pengelolaan, yaitu BPJS. Bagi yang mendaftar sendiri, BPJS menjamin prosesnya sangat cepat sehingga bisa langsung dimanfaatkan.

0 komentar:

Posting Komentar