Rabu, 01 Juni 2016

ICW: Raja Vonis Bebas, Hakim Janner Purba Layak Divonis Seumur Hidup


Jakarta - Kegeraman publik tidak terbendung dengan perilaku hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba. Ketua PN Kepahiang itu kerap membebaskan terdakwa korupsi, dan dua terdakwa di antaranya nyaris divonis bebas sebelum akhirnya KPK membekuk Janner. Ada uang Rp 650 juta di balik vonis bebas itu.

"Melihat rekam jejaknya sebagai raja vonis bebas terdakwa korupsi, untuk membuat efek jera dan pasal yang menjeratnya khususnya Pasal 12 UU Tipikor sepertinya perlu didorong agar Janner Purba divonis seumur hidup," kata pegiat anti korupsi dari ICW Emerson Yuntho kepada wartawan, Selasa (1/6/2016).

Janner ditangkap bersama hakim Toton. Keduanya kerap satu majelis dan sedikitnya telah memvonis bebas 10 terdakwa korupsi, yaitu:

1. Faizal Rozi
2. Hifthario Syahputra
3. Dedy Candra
4. Yustin Hartono
5. Pandariatmon
6. Eks Bupati Seluma, Murman Effendi
7. Surya Gani
8. Muhammad Edian
9. Burlian Sulaiman Apandi
10. Ade Feriwan

Sebelumnya, seruan hukuman penjara seumur hidup juga datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman, meminta agar para hakim yang ditangkap harus diberikan hukuman maksimal. Menurut Boy, sangat disayangkan seorang hakim yang harusnya membersihkan praktik korupsi tetapi pada kenyataannya malah melakukan tindak pidana korupsi.

"Hukuman yang paling tepat adalah hukum seumur hidup seperti yang diberikan ke Akil Mochtar. Jadi jangan pandang Akil sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), pandang dia sebagai hakim!" ujar Boyamin. 
(rvk/asp)
detikcom

0 komentar:

Posting Komentar