Minggu, 12 Juni 2016
Ini Penjelasan Wali Kota Serang Soal Perda Razia Warteg oleh Satpol PP
Jakarta - Kegiatan Satpol PP Kota Serang merazia warteg yang buka di siang hari saat Ramadan, sepenuhnya dalam rangka menjalankan Peraturan Daerah (Perda). Lalu apa landasan Perda itu disusun?
"Dasarnya Perda tahun 2010, dan seluruh alim ulama beserta MUI dan Kemenag Kota Serang (menandatangani) edaran imbauan keterkaitan kita menghormati umat beragama dengan siapa pun untuk saling menjaga bulan Ramadan," ucap Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman kepada detikcom, Minggu (12/6/2016).
Perda dimaksud Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat dan Razia, juga Surat Edaran Wali Kota Serang tahun 2016 tentang Imbauan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadan. Isinya rumah makan diperbolehkan buka pukul 16.00 WIB.
"Imbauan itu agar rumah makan, restoran, atau apa pun yang jual makan di siang hari tutup dan sore buka untuk persiapan buka puasa," ujar Wali Kota dua periode itu.
Jaman menjelaskan, Perda itu sudah berlaku lama sejak 2010 dan menjadi kesepakatan bersama antar Pemkot, Kemenag dan MUI. Dia juga menegaskan Kota Serang punya kearifan lokal soal menghargai suasana bulan Ramadan.
"Dari dulu kita menjaga kearifan lokal budaya di kita untuk saling menghargai," tegasnya.
Soal razia yang kemudian jadi sorotan, Jaman menuturkan Satpol PP sudah benar melaksanakan Perda. Bahkan peringatan dan teguran sudah dilayangkan. Surat edaran itu turut ditempel di warteg-warteg termasuk warteg Ibu Saeni yang ternyata menuai simpati.
"Saya sayangkan ada salah prosedur pengangkutan barang-barang dagangan, itu saja," ucap politisi Golkar ini.
(bal/nrl)
detikcom
0 komentar:
Posting Komentar