Rabu, 22 Juni 2016
Menkeu Teken Aturan Gaji Rp 4,5 Juta/Sebulan Bebas Pajak
Jakarta -Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menandatangani aturan terkait batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dinaikan dari Rp 3 juta per bulan (Rp 36 juta per tahun) menjadi Rp 4,5 juta per bulan (Rp 54 juta per tahun).
Artinya masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tidak akan dikenakan pajak.
"PMK sudah saya tandatangani, berlaku untuk tahun pajak 2016," ungkap Bambang di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Aturan ini berlaku mundur dari Januari 2016. Dengan demikian kelebihan pajak yang sudah dibayar dari awal tahun akan digunakan untuk menutup sisa sampai dengan akhir tahun.
"Nantinya akan ada penyesuaian," ujarnya.
Pemerintah harus merelakan penerimaan negara yang hilang sebesar Rp 18,9 triliun pada 2016.
Kebijakan ini tentunya akan mampu mendorong kenaikan daya beli masyarakat. Secara berkelanjutan juga akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Konsumsi rumah tangga bisa naik 0,3% dan PDB 0,16 %. Penyerapan tenaga kerja 40 ribu orang," paparnya.
Apalagi kenaikan batas PTKP sangat signifikan.
"Kenaikan PTKP sampai 50% untuk mengantisipasi agar tidak ada kenaikan tiap tahun," terang Bambang.
(mkl/hns)
detikcom
0 komentar:
Posting Komentar