Rabu, 01 Juni 2016
Ini Isi SMS Nurul Ancam Ledakkan Kantor Pertamina Semarang
Jakarta - Isi SMS yang dikirimkan oleh karyawati outsourching Koperasi Pertamina Persada IV bernama Nurul Fazri (32) membuat heboh. SMS yang ditujukan ke kantor Pertamina MOR IV di Jalan Thamrin itu berisi ancaman akan adanya ledakan yang cukup meyakinkan.
Nurul yang bertempat tinggal di daerah Greenwood itu membeli sim card baru dan mengirim SMS di daerah pemakaman Bergota Semarang. SMS itu ditujukan kepada atasannya di Koperasi Pertamina Persada MOR IV.
"Tolong semua karyawan Pertamina dievakuasi karena kantor Pertamina Semarang dipastikan jadi incaran bom hari ini. Pastikan karyawan dan kendaraan dievakuasi secepatnya, saya tidak ingin orang tidak berdosa kena imbasnya, kita sudah mengincar 3 kantor yang ada hubungan sama Pertamina. Pastikan hari ini kantor kosong karena kami bisa meledakkan sewaktu-waktu kami laskar jihad siap mati, entah pagi siang atau malam tugas itu kami laksanakan hari ini. Ini peringatan bukan ancaman, evakuasi secepatnya," begitu isi SMS yang dikirimkan Nurul.
Usai mengirim SMS, ia membuang sim card dan melanjutkan perjalanan menuju kantor. Setelah itu Nurul bergabung dengan para karyawan yang dievakuasi karena adanya ancaman.
Tidak butuh waktu lama, anggota kepolisian yang dipimpin oleh Kanit Resmob Brimob Polda Jateng, AKP Siwi bersama Kasubnit I Resmob Polrestabes Semarang Aiptu Janadi berhasil menangkap Nurul.
Dalam pengakuannya, Nurul mengatakan dirinya jengkel pada atasannya yang menuduhnya mencuri uang koperasi Rp 25 juta. Ia sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan dan berusaha menyerahkan uang tersebut namun ditolak dan justru jadi bahan pembicaraan di kantor.
"Saya sudah berusaha selesaikan secara keluargaan tapi ditolak. Tapi dikantor diomongin, jadi setiap ketemu orang kantor diomongin. Saya sudah punya itikad baik. Saya tidak pakai uang itu, mau saya kembalikan tapi ditolak, di kantor saya juga sudah dipojok-pojokkan," kata Nurul.
Akibat perbuatannya, Nurul dijerat Pasal 46 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. Dari pantauan detikcom, hingga sore ini Nurul masih berada di Mapolrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan.
"Ancaman 6 tahun atau denda Rp 1 miliar. Ini sudah pidana," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin.
(alg/hri)
detikcom
Related Posts:
Identitas Satu Korban Tewas Dari Inggris, Kru Band Eagles of Death Metal Jakarta - Identitas satu orang korban tewas serangan brutal di Paris, Prancis, telah dipastikan. Dia adalah warga negara Inggris yang menjadi kru kelompok musik (band) Eagles of Death Metal.Sebagaimana dilansir The… Read More
Tontowi/Liliyana Batal Tampil di Hong Kong TerbukaFuzhou - Usai tersingkir di babak pertama China Terbuka Super Series Premier 2015, ganda campuran Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir langsung pulang ke Jakarta. Mereka batal tampil di Hong Kong Terbuka Super Series 2015.Pelat… Read More
Jokowi Minta Kasus Novanto Tidak Diintervensi, Ini Tanggapan IcalJakarta - Presiden Joko Widodo meminta kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR RI Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak diintervensi. Apa tanggapan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie?"Siapa yang in… Read More
Ada Ancaman di Media Sosial, Pesawat Prancis dari Belanda DievakuasiAmsterdam - Sebuah pesawat Prancis dievakuasi sebelum lepas landas dari Amsterdam. Polisi Belanda menyebut hal itu menyusul adanya 'ancaman' yang di media sosial Twitter. "Kami selalu melihat ancaman sebagai sesuatu… Read More
Novanto: Saya Ajak Reza Chalid Bertemu Presdir PT FreeportJakarta - Ketua DPR Setya Novanto menjelaskan soal pertemuan-pertemuannya dengan Presdir PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin. Novanto mengakui sengaja mengajak pengusaha minyak Reza Chalid dalam pertemuan-per… Read More
0 komentar:
Posting Komentar