Rabu, 01 Juni 2016
Ini Isi SMS Nurul Ancam Ledakkan Kantor Pertamina Semarang
Jakarta - Isi SMS yang dikirimkan oleh karyawati outsourching Koperasi Pertamina Persada IV bernama Nurul Fazri (32) membuat heboh. SMS yang ditujukan ke kantor Pertamina MOR IV di Jalan Thamrin itu berisi ancaman akan adanya ledakan yang cukup meyakinkan.
Nurul yang bertempat tinggal di daerah Greenwood itu membeli sim card baru dan mengirim SMS di daerah pemakaman Bergota Semarang. SMS itu ditujukan kepada atasannya di Koperasi Pertamina Persada MOR IV.
"Tolong semua karyawan Pertamina dievakuasi karena kantor Pertamina Semarang dipastikan jadi incaran bom hari ini. Pastikan karyawan dan kendaraan dievakuasi secepatnya, saya tidak ingin orang tidak berdosa kena imbasnya, kita sudah mengincar 3 kantor yang ada hubungan sama Pertamina. Pastikan hari ini kantor kosong karena kami bisa meledakkan sewaktu-waktu kami laskar jihad siap mati, entah pagi siang atau malam tugas itu kami laksanakan hari ini. Ini peringatan bukan ancaman, evakuasi secepatnya," begitu isi SMS yang dikirimkan Nurul.
Usai mengirim SMS, ia membuang sim card dan melanjutkan perjalanan menuju kantor. Setelah itu Nurul bergabung dengan para karyawan yang dievakuasi karena adanya ancaman.
Tidak butuh waktu lama, anggota kepolisian yang dipimpin oleh Kanit Resmob Brimob Polda Jateng, AKP Siwi bersama Kasubnit I Resmob Polrestabes Semarang Aiptu Janadi berhasil menangkap Nurul.
Dalam pengakuannya, Nurul mengatakan dirinya jengkel pada atasannya yang menuduhnya mencuri uang koperasi Rp 25 juta. Ia sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan dan berusaha menyerahkan uang tersebut namun ditolak dan justru jadi bahan pembicaraan di kantor.
"Saya sudah berusaha selesaikan secara keluargaan tapi ditolak. Tapi dikantor diomongin, jadi setiap ketemu orang kantor diomongin. Saya sudah punya itikad baik. Saya tidak pakai uang itu, mau saya kembalikan tapi ditolak, di kantor saya juga sudah dipojok-pojokkan," kata Nurul.
Akibat perbuatannya, Nurul dijerat Pasal 46 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. Dari pantauan detikcom, hingga sore ini Nurul masih berada di Mapolrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan.
"Ancaman 6 tahun atau denda Rp 1 miliar. Ini sudah pidana," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin.
(alg/hri)
detikcom
0 komentar:
Posting Komentar