Minggu, 19 Juni 2016

Mempelajari Biaya Haji yang Ditetapkan Kemenag



Jakarta - Tahun 2016, biaya rata-rata yang harus dikeluarkan jamaah Indonesia untuk berhaji adalah sekitar Rp 34 juta. Angka itu bervariasi tergantung masing-masing embarkasi. Lalu, bagaimana penggunaannya?

Dalam Keputusan Presiden nomor 21 tahun 2016 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1437 hasil usulan Menag dan sudah disetujui DPR, biaya haji di tiap embarkasi berbeda. Ada yang di angka Rp 31 juta, namun ada juga yang mencapai Rp 38 juta. Hal ini terjadi karena perbedaan jarak embarkasi dan Arab Saudi sehingga mempengaruhi jarak penerbangan.

Dari 12 embarkasi, Makassar paling mahal dengan biaya mencapai Rp 38.905.808, sementara Aceh menjadi embarkasi dengan biaya paling murah yakni Rp 31.117.461. Besaran rata-rata BPIH tahun ini mencapai Rp 34.641.304 atau setara dengan US$ 2.585 (kurs US$ 1= Rp 13.400). Angka ini diklaim Kemenag mengalami penurunan US$ 132 dari tahun sebelumnya mencapai US$ 2.717.

Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama Ramadan Harisman menerangkan, duit yang dibayarkan jamaah untuk biaya haji dipakai untuk tiga komponen, yakni sebagian ongkos tiket pesawat, sebagian biaya pemondokan Makkah dan uang saku SAR 1.500 yang dikembalikan ke jamaah. 

Perinciannya sebagai berikut (dengan asumsi rata-rata biaya haji Rp 34 juta dan kurs SAR 1 sama dengan Rp 3.570):

Tiket, Airport Tax dan passenger service charge: rata-rata Rp 25.434.354
Pemondokan Makkah: Rp 4.051.950
Biaya hidup: SAR 1.500= Rp 5.355.000

Total: Rp 34.641.304

Dari jumlah di atas, sebetulnya tidak cukup untuk menutupi biaya operasional haji. Masih ada biaya lain seperti pemondokan Madinah dan ongkos tambahan pemondokan Makkah. Belum lagi biaya untuk menunjang aktivitas jamaah lainnya, seperti transportasi, konsumsi dan lainnya.

"Dana tambahan itu kita peroleh dari dana optimalisasi tabungan haji jamaah," kata Ramadan saat mengisi acara pembekalan terhadap PPIH Arab Saudi di Asrama Haji, Pondok Gede, Jaktim.

Apa yang dimaksud dengan dana optimalisasi? Menurut Ramadan, itu adalah dana hasil pengembangan duit jamaah yang menunggu antrean haji di bank. Sebelum dinyatakan berangkat, jamaah harus menyetor uang Rp 25 juta untuk mendapatkan nomor porsi. Sambil menunggu antrean yang bisa mencapai beberapa tahun, uang itu kemudian dikembangkan lewat fasilitas investasi syariah, seperti surat berharga syariah negara, deposito syariah dan lainnya.
biaya haji di tiap embarkasi

Data sampai akhir tahun 2015, kata Ramadan, dana haji yang tercatat mencapai Rp 81,59 triliun. Itu adalah gabungan dari dana haji yang disetorkan masyarakat dan hasil pengembangan optimalisasi. Angka itu akan bertambah seiring dengan terus meningkatnya pendaftar haji.

"Pada tahun 2020 diprediksi akan terkumpul dana sampai Rp 120 triliun," kata Ramadan.

Dana itu akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk dukungan operasional haji. Tidak untuk kegiatan lain.

Ramadan kemudian menegaskan perbedaan dana biaya haji dan dana abadi umat (DAU). Menurutnya, DAU berasal dari selisih atau sisa operasional haji. Bila ada anggaran haji yang tak terpakai atau sisa, maka dimasukkan ke DAU. Data terakhir pada tahun 2015, jumlahnya mencapai Rp 2,818 triliun.

Khusus DAU, dulu bisa digunakan untuk kegiatan umat di luar haji. Namun sejak tahun 2005, DAU tak boleh dipakai untuk keperluan apa pun sebelum badan khusus yang menangani dana haji dan DAU bernama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terbentuk. Undang-undang yang mengatur BPKH sudah disahkan, namun lembaga tersebut belum terbentuk padahal sudah dijadwalkan berdiri sejak tahun 2015 lalu. 

"Kita sedang menyusun aturannya. Masih dalam proses. Nantinya, dana haji dan DAU akan diatur BPKH. Mereka terdiri dari orang-orang profesional," papar Ramadan.

Dengan tren meningkatnya jumlah pendaftar, namun kuota yang tak bertambah, maka uang yang mengendap di bank akan semakin bertambah. Bila dikelola dengan baik, uang itu akan membuat kegiatan haji menjadi lebih baik ke depannya. Bahkan, dalam aturan terbaru, jamaah akan merasakan langsung manfaat dana optimalisasi biaya haji sesuai dengan waktu tunggunya.

"Nanti kalau sudah terbentuk BPKH, besaran pelunasan individu berbeda, tergantung berapa lama mereka menunggu," urainya.

Hal yang sama juga berlaku bagi jamaah yang batal berangkat atau meninggal dunia sebelum berangkat. Uang setoran Rp 25 juta akan dikembalikan plus nilai manfaatnya.

"Tapi untuk sekarang, itu belum berlaku. Nilai manfaatnya tak dibagikan per individu," imbuhnya. 
(mad/ega)

0 komentar:

Posting Komentar