Bawa Sabu 2,4 Kg, WN Jerman & India Divonis 20 Tahun Penjara
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum seorang warga negara (WN) Jerman dan WN India masing-masing selama 20 tahun penjara. Keduanya yaitu Franco Holinski (26) dan Khanna Narendraganga (53) yang terbukti membawa sabu 2,4 kg senilai Rp 4,8 miliar.
"Mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengadili, menghukum terdakwa Franco Holinski dan Khanna Narendraganga selama 20 tahun penjara," kata Kasubbah Humas MA, Rudi Sudiyanto, kepada detikcom, Kamis (31/1/2013).
Perkara nomor 2124 K/PID.SUS/2012 diketok pada 16 Januari 2013 lalu. Duduk selaku ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan hakim anggota Suhadi dan Prof Surya Jaya.
"Menghukum denda Rp 1 miliar. Apabila tidak mau membayar diganti kurungan 6 bulan," tambah Rudi.
Seperti diketahui, Franco tiba di Soekarno-Hatta dengan menumpang Garuda Indonesia (GA 098) rute Dubai-Jakarta pada 22 November 2011 lalu. Barang haram tersebut disembunyikan dalam kemasan plastik yang disembunyikan di bagian dinding koper (false concealment).
Setelah menangkap Franco, Tim Sat Narkoba Bareskrim Mabes Polri bersama-sama Tim Bea Cukai Soekarno Hatta mencoba mengikuti (controlled delivery) ke Hotel Fave di Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di hotel tersebut Khanna Narendraganga tertangkap.
"Mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengadili, menghukum terdakwa Franco Holinski dan Khanna Narendraganga selama 20 tahun penjara," kata Kasubbah Humas MA, Rudi Sudiyanto, kepada detikcom, Kamis (31/1/2013).
Perkara nomor 2124 K/PID.SUS/2012 diketok pada 16 Januari 2013 lalu. Duduk selaku ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan hakim anggota Suhadi dan Prof Surya Jaya.
"Menghukum denda Rp 1 miliar. Apabila tidak mau membayar diganti kurungan 6 bulan," tambah Rudi.
Seperti diketahui, Franco tiba di Soekarno-Hatta dengan menumpang Garuda Indonesia (GA 098) rute Dubai-Jakarta pada 22 November 2011 lalu. Barang haram tersebut disembunyikan dalam kemasan plastik yang disembunyikan di bagian dinding koper (false concealment).
Setelah menangkap Franco, Tim Sat Narkoba Bareskrim Mabes Polri bersama-sama Tim Bea Cukai Soekarno Hatta mencoba mengikuti (controlled delivery) ke Hotel Fave di Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di hotel tersebut Khanna Narendraganga tertangkap.
detik.com
0 komentar:
Posting Komentar