Kamis, 31 Januari 2013

KPK Obok-obok Apartemen Ahmad Fathanah di Depok


KPK Obok-obok Apartemen Ahmad Fathanah di Depok



Jakarta - Sekitar enam orang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik Ahmad Fathanah, tersangka kasus dugaan suap impor daging di Kementerian Pertanian. Penggeledahan sudah berlangsung selama hampir tiga jam.

Informasi yang dihimpun detikcom, tim KPK tiba sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka mengenakan rompi cokelat dan langsung menuju lantai enam tower C Apartemen Margonda Residence, Jl Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (31/1/2013).

Unit yang ditempati Fathanah disebut-sebut di lantai tersebut, tepatnya di unit AF 605. Wartawan dilarang mendekati area penggeledahan oleh petugas keamanan setempat.

Petugas keamanan setempat menceritakan, unit di Tower C dan D memiliki ruangan yang cukup besar. Namun dia tidak tahu berapa sewa dan harga unit apartemen.

Berdasarkan pantauan detikcom, penghuni apartemen yang dekat dengan sejumlah kampus ini didominasi oleh mahasiswa dan pelajar dari luar negeri.

Ahmad Fathanah ditangkap KPK di hotel bintang lima Le Meredien Jakarta, Selasa (29/1/2013). Saat ditangkap, lelaki tersebut tengah bersama seorang mahasiswi dan membawa uang Rp 1 miliar. Fathanah dijadikan tersangka kasus suap daging impor bersama Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dan Juard Efendi dan Arby Arya Efendi dari perusahaan importir daging PT Indoguna Utama.

detik.com

0 komentar:

Posting Komentar