Dituding Rekayasa Kasus Luthfi, KPK: Biar Allah & Rasul yang Tahu
Jakarta - Isu tak sedap menyambar KPK di kasus suap daging impor yang menyeret Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Mulai dari pesan BlackBerry Messenger (BBM) hingga kicauan di twitter. KPK enggan menanggapi tudingan miring itu. KPK menjamin pengusutan kasus Luthfi sudah sesuai prosedur hukum tak ada rekayasa.
"Bagi saya, cukuplah Allah dan Rasul-Nya yang tahu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat berbincang, Kamis (31/1/2013).
Pimpinan KPK yang tak pernah lepas dari puasa Senin Kamis ini menuturkan, KPK tak mau menanggapi tudingan-tudingan fitnah yang diarahkan kepada lembaga ini terkait kasus yang menyeret Luthfi.
"Kami tidak mau menanggapi sinyalemen yang dituduhkan pada KPK. Kami harus berterimakasih kepada masyarakat yang memberikan informasi yang bisa ditindaklanjuti dengan segera," jelas Bambang.
"Semoga yang dikerjakan dapat bermanfaat bagi kemaslahatan rakyat," tambahnya lagi.
KPK dalam kasus suap daging ini telah menetapkan 4 tersangka. Mereka yakni Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan, juga Juard Effendi dan Arby Arya Effendi dari PT Indoguna, perusahaan pengimpor daging.
"Bagi saya, cukuplah Allah dan Rasul-Nya yang tahu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat berbincang, Kamis (31/1/2013).
Pimpinan KPK yang tak pernah lepas dari puasa Senin Kamis ini menuturkan, KPK tak mau menanggapi tudingan-tudingan fitnah yang diarahkan kepada lembaga ini terkait kasus yang menyeret Luthfi.
"Kami tidak mau menanggapi sinyalemen yang dituduhkan pada KPK. Kami harus berterimakasih kepada masyarakat yang memberikan informasi yang bisa ditindaklanjuti dengan segera," jelas Bambang.
"Semoga yang dikerjakan dapat bermanfaat bagi kemaslahatan rakyat," tambahnya lagi.
KPK dalam kasus suap daging ini telah menetapkan 4 tersangka. Mereka yakni Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan, juga Juard Effendi dan Arby Arya Effendi dari PT Indoguna, perusahaan pengimpor daging.
detik.com
0 komentar:
Posting Komentar