Pemerkosa Gadis India Terancam Hukuman Mati
REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Enam tersangka kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi di dalam bus di New Delhi, India, dijerat pasal berlapis.
Keenam tersangka memperkosa mahasiswi 23 tahun secara bergantian saat sedang mabuk. Mereka didakwa untuk kali pertama di pengadilan, Kamis (3/1).
"Enam orang yang ditangkap dalam kasus itu secara resmi didakwa dengan penculikan, pemerkosaan dan pembunuhan," kata juru bicara kepolisian New Delhi, Rajan Bhagat.
Korban yang tidak pernah disebutkan namanya itu akhirnya meninggal dunia. "Keenam pemuda yang mayoritas adalah warga New Delhi, akan menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah," ujar Menteri Dalam Negeri India, Sushilkumar Shinde seperti dilansir dari Al Jazeera, Kamis (3/1).
Namun, belum dipastikan apakah keenam tersangka yang rata-rata berusia di bawah 17 tahun itu bakal datang di pengadilan distrik Saket di selatan New Delhi. Hingga kini polisi sudah melakukan tes untuk menentukan apakah mereka sudah layak hadir di pengadilan dewasa.
"Semua terdakwa wajib muncul di depan hakim," ujar petugas pengadilan, Rana Dasgupta.
Keenam tersangka memperkosa mahasiswi 23 tahun secara bergantian saat sedang mabuk. Mereka didakwa untuk kali pertama di pengadilan, Kamis (3/1).
"Enam orang yang ditangkap dalam kasus itu secara resmi didakwa dengan penculikan, pemerkosaan dan pembunuhan," kata juru bicara kepolisian New Delhi, Rajan Bhagat.
Korban yang tidak pernah disebutkan namanya itu akhirnya meninggal dunia. "Keenam pemuda yang mayoritas adalah warga New Delhi, akan menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah," ujar Menteri Dalam Negeri India, Sushilkumar Shinde seperti dilansir dari Al Jazeera, Kamis (3/1).
Namun, belum dipastikan apakah keenam tersangka yang rata-rata berusia di bawah 17 tahun itu bakal datang di pengadilan distrik Saket di selatan New Delhi. Hingga kini polisi sudah melakukan tes untuk menentukan apakah mereka sudah layak hadir di pengadilan dewasa.
"Semua terdakwa wajib muncul di depan hakim," ujar petugas pengadilan, Rana Dasgupta.
republika.co.id
0 komentar:
Posting Komentar