Kamis, 12 Mei 2016

Ini Hukuman Bagi Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Siswi SMP di Surabaya


Surabaya - Semua pelaku pencabulan dan persetubuhan siswi SMP adalah anak di bawah umur. Meski begitu proses hukum tetap berjalan meski ada ketentuan khusus bila yang menjadi tersangka adalah anak di bawah umur.

"Belum bisa digunakan hukum untuk orang dewasa karena semua tersangka masih di bawah umur. Ini namanya diversi," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni Qomariyah kepada wartawan, Kamis (12/5/2016).

Dalam sistem peradilan anak yang baru, kata Yeni, tersangka yang berusia 12 tahun ke bawah tidak akan diajukan ke persidangan di pengadilan. Alasannya, mereka belum bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. Jalan yang diambil adalah menyerahkan mereka ke pengadilan dengan dua pilihan.

Pilihan pertama adalah dikembalikan ke orang tua. Dan pilihan ke dua adalah dikembalikan ke negara dalam hal ini dititipkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang memang mengurusi tersangka yang masih di bawah umur.

"Kami tetap meminta keterangan dari para tersangka yang berusia di bawah 12 tahun. Setelah itu kami serahkan ke pengadilan. Pengadilan lah yang menentukan apakah tersangka akan diserahkan ke orang tuanya atau ke negara," terang Yeni.

Untuk tersangka yang berusia di atas 12 tahun, maka tetap dikenakan pasal pidana. Pasal yang dijeratkan adalah pasall 81 dan 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tetapi tentu saja sistem peradilan untuk anak di bawah umur akan berbeda dengan sistem pengadilan untuk orang dewasa. Hukuman yang nantinya diterima pun juga akan lebih ringan dibanding hukuman untuk orang dewasa.

Dalam kasus ini ada tiga tersangka yang berusia di bawah 12 tahun. Dan semuanya adalah siswa SD. Sementara lima tersangka lain berusia di atas 12 tahun yang semuanya merupakan siswa SMP. 
(iwd/fat)
detikcom

0 komentar:

Posting Komentar