Jumat, 13 Mei 2016

Komisi VIII Siap 'Golkan' Perppu Kekerasan Seksual Terhadap Anak


Jakarta - Pemerintah segera menyerahkan draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang mengatur tentang kekerasan seksual terhadap anak ke DPR. Wakil Ketua Komisi VII DPR Abdul Malik Haramain mengatakan siap untuk membahas draft tersebut dan 'menggolkannya' lewat Paripurna DPR.

Abdul Malik mengatakan, dirinya setuju dengan diadakannya Perppu kekerasan seksual terhadap anak. Dia melihat urgensinya karena kondisi kekerasan terhadap anak di Indonesia sudah dalam tahap luar biasa.

"Saya mendukung dan setuju dengan Perppu itu. Di samping memang situasinya luar biasa, dan begitu maraknya peristiwa kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak, saya kira Perppu ini menjadi salah satu opsi yang pas," kata Abdul Malik saat berbincang dengan detikcom, Jumat (13/5/2016) malam.

Dia juga mengatakan, sebaiknya Presiden Joko Widodo lewat menteri terkait segera menyerahkan draft tersebut ke DPR. Sehingga draft itu bisa langsung dibahas dalam sidang paripurna pada pekan depan.

"Saya berharap DPR segera mengesahkan Perppu itu. Minggu depan kita akan masuk sidang dan pimpinan DPR akan segera menjadwal untuk memparipurnakan khusus tentang Perppu itu. Karena itu segera Presdien menerbitkan Perppu dan segera disampaikan ke DPR agar Perppu itu bisa berlaku efektif secepatnya," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menganggap kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Perppu untuk mengatur hukuman terhadap pelakunya pun tengah digodok.

"Presiden telah memberikan instruksi pada Menko PMK, Menkum HAM, Mensos, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk segera menyampaikan secepat mngkin dan kalau bisa dalam waktu-waktu ini karena besok Presiden berangkt ke Bali, kemudian Minggu pagi akan berangkat ke Korea," kata Seskab Pramono Anung di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2016).

Presiden, kata Seskab, menyerahkan substansi draf Perppu tersebut kepada Menko PMK untuk mengkoordinasikan. Sejumlah poin-poin juga sudah disampaikan dalam rapat terbatas.

"Kenapa harus ke hari-hari ini. Karena diharapkan pada tanggal 18 Mei dan paling lama tanggal 20 Mei itu sudah bisa dimasukkan ke DPR," kata Pramono.


(jor/aws)
detik

0 komentar:

Posting Komentar