Selasa, 01 Januari 2013

Aturan Belum Terbit, Tarif Listrik Baru Sudah Berlaku Efektif


Aturan Belum Terbit, Tarif Listrik Baru Sudah Berlaku Efektif



Jakarta - PT PLN (Persero) per 1 Januari 2013 kemarin telah memberlakukan kenaikan tarif listrik sebesar 4,3% selama 3 bulan dari total kenaikan 15% dalam setahun. Namun, aturan pemberlakuan tarif listrik baru tersebut sampai saat ini belum keluar.

"Permen (Peraturan Menteri) ESDM-nya terkait kenaikan tarif listrik sudah ditandatangani oleh Menteri ESDM pada 21 Desember 2012 lalu," kata Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini, di Ruang Pers Kementerian ESDM, Rabu (1/1/2013).

Namun saat ini prosesnya masih berada Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pencatatan dalam Lembar Negara. 

"Permennya itu Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2012, namun kenapa sampai saat ini rincian aturannya belum keluar karena masih di KemenkumHAM, seharusnya sih sudah keluar mungkin karena libur," ucapnya.

Seperti diketahui, Per Januari 2012 PT PLN sudah menerapkan kenaikan tarif dasar listrik baru yakni sebesar 15% per tahun, namun dilakukan secara bertahap per triwulan dengan persentase kenaikan sebesar 4,3%.

detik.com

0 komentar:

Posting Komentar