Jumat, 01 Januari 2016

Golkar Tanpa Kepengurusan, Kubu Agung: Mahkamah Partai yang Kendalikan


Jakarta - Partai Golkar mengalami kekosongan kepengurusan setelah Menkum HAM mencabut SK Munas Ancol tanpa menerbitkan SK Munas Bali. Menurut kubu Agung Laksono, yang memegang kendali di partai beringin saat ini adalah Mahkamah Partai Golkar. 

"Satu-satunya institusi yang masih eksis yaitu mahkamah partai. Karena DPP Ical tidak diakui, DPP Agung SK-nya dicabut, munas Riau berakhir, tapi mahkamah partai masih ada," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol, Lawrence Siburian dalam perbincangan, Jumat (1/1/2015). 

Lawrence menuturkan bahwa SK untuk Munas Ancol yang dicabut Menkum HAM merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Partai Golkar. Menurutnya, MA memerintahkan SK itu dicabut karena Menkum HAM dianggap tidak hati-hati saat penerbitan. 

"Itu masalah timing, bukan konten isi materi. Konten sudah diputuskan oleh mahkamah partai bahwa Munas Ancol demokratis dan Bali tidak," ujarnya. 

Kemenkum HAM dalam suratnya juga memerintahkan Golkar menyelesaikan perselisihan secara internal. Oleh sebab itu, mahkamah partai diminta segera bersidang untuk menentukan nasib partai berlambang beringin itu. 

"Sekarang yang mengendalikan adalah mahkamah partai di bawah Pak Muladi. Mereka harus segera bersidang, untuk mempersiapkan penyelenggaraan munas dan menentukan pergantian pimpinan DPR," jelas Lawrence.  

Menkum HAM mencabut SK kepengurusan Munas Ancol tanpa menerbitkan SK untuk Munas Bali. Padahal masa kepengurusan Munas Riau 2009 sudah habis pada 31 Desember 2015. 
(imk/bpn)

detikcom

0 komentar:

Posting Komentar