Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mencabut hak politik Bupati Karawang nonaktif, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah di kasus korupsi. Adapun hukuman pidana, pasutri itu tetap harus menghuni penjara selama 7 tahun penjara untuk Ade dan 6 tahun untuk Nurlatifah.
Nurlatifah juga anggota DPRD Karawang.
"Masyarakat harus dilindungi dari keserakahan para pejabat negara yang seharusnya mengayomi dan melayani rakyat," demikian alasan pencabutan hak politik keduanya yang tertuang dalam putusan MA sebagaimana dikutip detikcom, Minggu (17/1/2016).
Pasangan suami istri (pasutri) itu diadili oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Krinsa Harahap dan MS Lumme. Vonis yang diketok pada Kamis (14/1) itu menyatakan pasutri tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang tatkala menerima uang dari Aking Saputra, CEO PT Tatar Kertabumi dalam rangka penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR).
"Menjatuhkan denda Rp 400 juta dan Rp 300 juta," ujar majelis secara bulat.
Dalam tuntutannya, KPK meminta agar uang suap yang diberikan PT Tatar Bumi ke Ade Swara untuk dikembalikan ke PT Tatar Bumi. Namun MA menyatakan uang sebesar USD 424.349 itu tidak perlu dikembalikan dan tetap dirampas negara.
"Sebaliknya, karena dianggap terbukti dibeli dengan uang hasil korupsi dan pencucian uang maka majelis memutuskan pula bahwa aset Ade Swara dan istri berupa tanah dan bangunan di Jalan Pulo Raya, Jakarta Selatan serta 5 bidang tanah dirampas untuk negara," cetus majelis dengan suara bulat.
Ade dan Nurlatifah ditangkap penyidik KPK pada 17 Juli 2014. KPK lalu menuntut keduanya dengan hukuman 8 tahun penjara. Pada 15 April 2015, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara untuk Ade dan 5 tahun untuk Nurlatifah. Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman dinaikkan masing-masing 1 tahun penjara.
(asp/Hbb)
0 komentar:
Posting Komentar