Hatree.net - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memanggil sejumlah perusahaan yang mengalami masalah dan berencana melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerjanya.
Kepada sejumlah perusahaan tersebut, dijelaskan bahwa sejatinya pemerintah tak menghendaki adanya PHK dan menyarankan agar dilakukan langkah-langkah efisiensi untuk menyelamatkan para pekerja.
"Kita langsung melakukan klarifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang berencana melakukan PHK. Kita terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya PHK terhadap para pekerja," Kata Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), Kemenaker, Sahat Sinurat, dalam siaran pers, Rabu (10/2/2016).
Untuk menangani masalah ini, Kemenaker telah menurunkan tim khusus untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap sejumlah perusahaan di antaranya adalah PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), PT Panasonic, PT Toshiba dan Ford Motor Indonesia.
Menurut Sahat, saat diminta klarifikasi, PT CPI menyatakan melakukan efisiensi karena harga minyak dunia mengalami penurunan. Efisiensi dilakukan dengan pengurangan Tenaga Kerja Asing (TKA), tak merekrut lagi TKA, dan kontrak kerja TKA tak diperpanjang. Namun, langkah efisiensi tersebut, belum bisa membuat PT CPI mampu bertahan.
Akhirnya, perusahaan kembali melakukan efisiensi terhadap karyawan dengan melakukan program penawaran pengunduran diri secara sukarela. Rencananya, yang memperoleh PHK sebanyak 25% dari jumlah tenaga kerja sekitar 1.700 orang.
"Itu pengusaha bukan mem-PHK, tapi pekerja yang mengambil mengundurkan diri karena ada penawaran menarik berupa skema yang ditawarkan perusahaan," kata Sahat.
Terkait hal tersebut, Sahat mengatakan, Kemenaker meminta manajemen CPI dengan Kementerian ESDM agar menyelesaikan secara musyawarah atau perundingan secara mufakat.
"Jadi Kemenaker dan Kementerian ESDM telah meminta agar CPI menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat," kata Sahat.
Sementara menyinggung soal Ford Motor Indonesia yang akan melakukan PHK, Sahat mengaku, pihaknya sudah melakukan koordinasi terhadap pihak Ford, untuk mengetahui apa persoalannya seraya meyakinkan agar menyelesaikan masalah secara mufakat.
"Jadi diakibatkan turunnya penjualan mobil. Yang dihentikan impor, penjualan, penutupan dealer mobilnya. Karyawan Ford di Indonesia cuma 35 tenaga kerja. Yang banyak karyawan dealer nya," ujarnya.
Menyangkut PT Toshiba yang akan melakukan PHK karena adanya pergantian kepemilikan, sehingga melakukan efisiensi 360 orang, Kemenaker menyebut karyawan dan perusahaan sedang melakukan perundingan bipartit.
"Bagaimana prosesnya, kami menyarankan agar musyawarah mufakat. Saat ini tengah dilakukan perundingan secara bipartit dengan serikat pekerja," ujarnya.
Sementara hasil klarifikasi PT Panasonic ternyata terjadi merger menjadi PT Panasonic Gobel, Sahat mengatakan, perusahaan elektronik ini bukan menutup perusahaan atau pindah dari Indonesia. Tapi mengurangi pabrik dengan jumlah karyawan yang berjumlah 480 orang.
Karyawan tersebut ditawarkan pindah ke Ungaran (Jateng), Pasuruan (Jatim) dan Cileungsi (Jabar), namun bagi yang tidak bersedia pindah akan ditawari pensiun.
"Kepada pekerja yang tak mau pindah, diberikan paket kompensasi pesangon yang menarik. Yang bersedia pindah, diberikan pilihan ke tiga kota itu," sebutnya.
Upaya Cegah PHK
Sahat menambahkan PHK yang terjadi di tahun 2016 serupa dengan tahun 2014 dan 2015, yakni permasalahan yang dialami dunia usaha akibat persaingan dan turunnya harga minyak berdampak keseluruhan sektor.
Sahat mengatakan kepada perusahaan yang menghadapi masalah, sebaiknya perusahaan lapor dan berkoordinasi dengan Disnaker setempat atau Kemenaker. Nanti Disnaker dan Kemenaker akan memfasilitasi atau mencarikan solusi-solusi penyelesaiannya.
"Seperti Kemenaker koordinasi dengan Kemenperin, Kementerian ESDM dan BKPM. Artinya pemerintah secara bersama-sama mengurai hambatan-hambatan yang dialami pengusaha dalam menjalankan bisnisnya," katanya.
Selama ini, kata Sahat, pemerintah berupaya keras untuk mencegah terjadinya PHK terhadap pekerja. Para perusahaan yang berencana melakukan PHK diminta melakukan berbagai upaya efisiensi untuk menghindari terjadinya PHK.
"Seperti tadi diungkapkan, Pemerintah tidak menghendaki adanya PHK. Kita minta perusahaan berupaya sungguh-sungguh untuk mencegah PHK melalui berbagai cara misalnya mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur dan mengurangi shift," tutur Sahat.
Upaya lain yang bisa ditempuh perusahaan adalah membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja atau buruh secara bergilir untuk sementara waktu.
Selain itu, upaya lainnya adalah tidak atau memperpanjang kontrak pekerja yang sudah habis kontraknya serta memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
"Namun kalau sudah mencegah, tapi PHK tetap dilakukan, Pemerintah berharap penyelesaian hubungan kerja diselesaikan secara musyawarah mufakat atau adanya dialog antara pengusaha dengan pekerja untuk menyelesaikannya dengan baik," kata Sahat.
Pemerintah pun berharap agar terjaminnya pembayaran hak-hak bagi pekerja jika terjadinya PHK. Sikap pemerintah berikutnya akan mengembangkan program pelatihan bagi pekerja yang terkena PHK untuk alih ketrampilan.
"Setelah memperoleh keterampilan, pemerintah mendorong pekerja untuk memperoleh bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)," tutupnya.
(kwj-ref)
hatreenet