Sabtu, 06 Februari 2016

Mulai 21 Februari, konsumen bayar kantong plastik Rp 200 per lembar


Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bakal melaksanakan kebijakan kantong plastik berbayar mulai 21 Februari hingga Juni mendatang. Ini berdasarkan Surat Edaran No S.71/Men LHK-II/2015 dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Aprindo sepakat melakukan uji coba 21 Februari hingga Juni mendatang. Sekaligus bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional," kata Ketua Umum Aprindo Roy Mandey, dalam siaran pers, Jakarta, Sabtu (6/2).
Pengusaha ritel, kata Roy, mengusulkan konsumen dikenai biaya sebesar Rp 200 per kantong plastik. Usulan tersebut sudah disampaikan tertulis kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kami ingin kebijakan ini dapat dilakukan di seluruh daerah dengan mekanisme yang sesederhana mungkin agar bisa dijalankan dengan baik dan terkontrol," katanya.
Diakuinya, pelaksanaan kebijakan tersebut tak akan mudah. Mengingat, konsumen selalu mendapatkan kantong belanja gratis.
Untuk itu, Roy meminta pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
"Semoga respons masyarakat juga positif," katanya.
"Apabila kebijakan ini berhasil diterapkan, dana hasil penjualan kantong plastik akan dialokasikan untuk kegiatan CSR bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam bidang pengelolaan sampah," tambahnya.
Sebanyak 22 kota telah berkomitmen mendukung penerapan kebijakan kantong plastik berbayar. Diantaranya, Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya.
Kemudian, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, Papua, Jayapura, Pekanbaru, Banda Aceh, Kendari, dan Jogjakarta."
[yud]

0 komentar:

Posting Komentar