Jumat, 05 Februari 2016

Pengacara Jessica Ternyata Tersandung Kasus di Surabaya


Jakarta - Yudi Wibowo Sukinto yang kini menjadi pengacara Jessica ternyata berstatus sebagai tersangka. Yudi menyandang status tersangka atas kasus pencemaran nama baik. 

"Kasusnya pencemaran nama baik atas nama YW," ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar kepada wartawan, Jumat (5/2/2016).

Lily mengatakan, kasus Yudi sebenarnya sudah lama yakni sejak 2013. Yudi dilaporkan oleh Saul Krisdiono, seorang guru SMP Giki Surabaya. Saul melaporkan Yudi karena telah menuduhnya secara tertulis sebagai preman yang telah dihukum selama dua tahun penjara. 

Tuduhan dalam bentuk tertulis itu kemudian dikirimkan ke berbagai instansi oleh Yudi. Tak terima dengan kelakukan Yudi, Saul melapor ke polisi karena merasa menjadi korban fitnah sehingga kelakuan Yudi telah mencemarkan nama baiknya sebagai guru. Setelah melakukan pemeriksaan, Yudi ditetapkan sebagai tersangka.

"Pengacara YW tidak puas dengan penetapan dirinya sebagai tersangka sehingga mengajukan pra peradilan," lanjut Lily.

Pada Oktober 2015 kemarin, kata Lily, keputusan pra peradilan telah keluar dan memenangkan polisi sehingga status tersangka pada diri Yudi masih melekat. Setelah urusan pra peradilan selesai, Polrestabes Surabaya kembali melanjutkan kasus itu.

"Bulan Desember tahun kemarin kami mengirimkan berkas tahap I. Dan sekarang tinggal menunggu keputusan kejaksaan," pungkas Lily.



Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan tentang pelimpahan berkas tahap I kasus yang menjerat Yudi. Berkas kasus tersebut sudah diterima dan sudah digelar perkara.

"Kami telah menerima berkas perkara atas nama YWS. Dalam berkasnya, dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 311 KUHP," ujar Didik.

Setelah dilakukan gelar perkara, kata Didik, ada beberapa kekurangan yang ditemukan baik formil maupun materiil. Kekurangan itu adalah pengaduannya belum ada, ada beberapa saksi yang harus diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan perlu penambahan pasal.

"Ini kan delik aduan, jadi harus ada pengaduannya. Dan pasalnya perlu ditambah pasal 317 KUHP. Jadi akan kami kembalikan berkas ini ke penyidik untuk dilengkapi," pungkas Didik. 
(iwd/imk)

0 komentar:

Posting Komentar