Selasa, 02 Februari 2016

AS Eksekusi Kakek 73 Tahun yang Telah Dibui 36 Tahun


Washington, - Otoritas negara bagian Georgia, Amerika Serikat akan mengeksekusi terpidana mati tertua di wilayah tersebut. Eksekusi ini akan dilakukan beberapa hari menjelang ulang tahunnya yang ke-73.

Brandon Jones dijadwalkan menerima suntikan mati di penjara negara bagian di Jackson hari Selasa (2/2) waktu setempat. Dia telah mendekam di penjara selama lebih dari 36 tahun atas kasus pembunuhan seorang pegawai toko pada tahun 1979 silam.

Para pengkritik menekankan kasus ini merupakan contoh "hukuman ganda" yang dihadapi sejumlah terpidana mati, yakni mendekam di sel selama puluhan tahun dengan tanpa kemungkinan apapun kecuali kematian.

Para penentang hukuman mati menyatakan, banyak terpidana mati yang divonis mati saat mereka tidak mendapatkan pembelaan yang memuaskan. Dan jika mereka diadili saat ini, hasilnya akan berbeda.

"Kasus Jones menimbulkan pertanyaan akan proporsionalitas dan diskriminasi aplikasi hukuman mati," demikian statemen Pusat Informasi Hukuman Mati seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (2/2/2016).

"Dia dan terdakwa lainnya Van Solomon -- keduanya warga Amerika Afrika -- dihukum mati atas pembunuhan seorang pegawai toko di pom bensin saat perampokan," demikian disampaikan.

"Jones membantah menembak pegawai tersebut dan para jaksa tak pernah memutuskan siapa yang melepaskan tembakan fatal tersebut," demikian disampaikan.

Solomon telah dieksekusi pada tahun 1985. Sedangkan Jones akan menjadi orang kelima yang dieksekusi di AS tahun ini. 
(ita/ita)
detikcom

0 komentar:

Posting Komentar