Jumat, 18 November 2016
Diduga Terima Suap Rp 1,9 Miliar, AKBP Brotoseno Jadi Tersangka
Jakarta - AKBP Raden Brotoseno dan Kompol D ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari pengacara yang mengaku terkait pihak berperkara. Keduanya diduga menerima suap Rp 1,9 miliar untuk penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah.
"Sudah jadi tersangka. Intinya menerima sesuatu (dengan) jumlah uang besar berkaitan kasus yang ditangani, patut diduga dia menerima suap," kata Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).
Selain AKBP Brotoseno dan Kompol D, pengacara berinisial H dan perantara yang menyerahkan duit berinisial L juga menjadi tersangka. Polisi menyita uang Rp 1,9 miliar diduga uang suap yang menjadi barang bukti.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditingkatkan sehingga 4 orang sudah dilakukan upaya paksa penahanan," imbuhnya.
Uang Rp 1,9 miliar diserahkan pada Oktober dan awal November. Polisi menyebut pengacara H sebenarnya menjanjikan uang total Rp 3 miliar.
"Uangnya sebetulnya Rp 1,9 sekian. (Sementara yang) Rp 1,1 miliar belum diserahkan," sebut Dwi.
Brotoseno, Kompol D, H dan L dijerat dengan Pasal 5 juncto Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sudah masuk UU Tindak Pidana Korupsi, karena ada yang memberi sesuatu, menjanjikan hadiah dan menerima (uang)," sambung Dwi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto sebelumnya menyebut uang suap tersebut dimaksudkan untuk memperlambat proses penyidikan dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan pada tahun 2012-2014.
"Seseorang mengaku pengacara mengaku memberikan uang untuk memudahkan pemeriksaan terhadap DI. (Untuk) memudahkan yang bersangkutan sering ke LN baik untuk urusan bisnis dan pengobatan sehingga penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil, agak diperlambat saja," ujar Rikwanto.
Saat ini AKBP Brotoseno ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, Kompol D ditahan di Polres Jaksel. Sedangkan H dan L ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
(rni/fdn)
detik
Related Posts:
Alasan Stasiun TV Sensor Kebaya Puteri Indonesia 2016Jakarta - Siaran ulang malam final Pemilihan Puteri Indonesa (PPI) 2016 sempat heboh di social media hingga menuai kontroversi lantaran penyensoran kebaya. Pihak Indosiar, selaku stasiun TV yang menayangkan acara itu, an… Read More
Ekspansi ke Filipina, Sari Roti Bangun Pabrik Rp 88 MiliarJakarta -PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) membangun pabrik roti senilai US$ 6,8 juta (Rp 88,4 miliar) di Filipina. Produsen Sari Roti itu menggandeng Monde Nissin Corporation.Penandatanganan kerja sama antara dua p… Read More
Harga RX King Tembus Rp70 Juta, Yamaha Angkat TopiVIVA.co.id - Jagat maya belakangan diramaikan dengan kabar motor legendaris Yamaha di Indonesia, RX King, yang terjual dengan banderol Rp70 juta. Motor itu merupakan lansiran 2009 yang dijual oleh warga asal Surakarta da… Read More
Masih bingung masalah PHK? Kemenaker sudah telusuri Fakta sebenarnya, Ini hasilnya!Hatree.net - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memanggil sejumlah perusahaan yang mengalami masalah dan berencana melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerjanya.Kepada sejumlah perusahaan terse… Read More
BBM Turun, Berikut Daftar Harga Baru PertaminaVIVA.co.id - PT Pertamina (Persero) menurunkan harga Bahan Bakar Minyak nonsubsidi per Selasa, 1 Maret 2016. Sejumlah penurunan ini dilakukan menyesuaikan harga acuan atau Mean Of Platts Singapore (Mops).VP Corporat… Read More
0 komentar:
Posting Komentar