Kamis, 17 November 2016
OJK: Kalau Ada Nasabah Rugi, Pandawa Harus Membayar
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan aktivitas Pandawa Mandiri Group. OJK menduga, jumlah nasabah Pandawa Mandiri Group lebih dari Rp 1.000 orang. Begitu juga dengan jumlah dana yang telah dihimpun, OJK menduga lebih dari Rp 500 miliar.
Bila ada kerugian dari nasabah, yang harus mengembalikan uang kerugian tersebut adalah pihak dari Pandawa Group.
"Yang dapat uangnya si Pandawa-nya (yang membayar kerugian)," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman Hadad, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2016).
Muliaman mengatakan, jika ada nasabah yang ingin menuntut lewat jalur hukum itu tidak dilarang, karena hak individu. Namun, OJK telah memanggil Pandawa Group untuk menuntaskan perkara dan menonaktifkan kegiatannya, sambil membina dan mengembalikan fungsinya kembali sebagai koperasi simpan pinjam.
"Terserah nasabah tapi kami bersama penegak hukum sudah memanggil mereka secara baik-baik, mengingatkan mereka dan meminta Kemenkop untuk menghandle ini. Saya rasa kesepakatannya adalah ditahan dulu sebelum soal administrasi beres. Kita minta Kemenkop mengatur kembali perizinannya yang jelas," kata Muliaman.
Pandawa Group memiliki nama lengkap KSP Pandawa Mandiri Group. Lokasi KSP ini di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT002/RW024 Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat.
Sebelumnya, Salman Nuryanto, pendiri Pandawa Mandiri Group, mengungkap dana yang dihimpun Rp 500 miliar dari 1.000 nasabah. Ini disampaikan Nuryanto, saat bertemu Satgas Waspada Investasi OJK beberapa hari lalu.
KSP Pandawa beroperasi di 2015 berdasarkan keputusan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Nomor: 260/SISP/Dep.1/IV/2015.
OJK secara resmi telah menghentikan pengoperasian Pandawa Group sebagai perusahaan yang menghimpun dana dari masyarakat secara ilegal.
Pemberhentian tersebut dilakukan karena kegiatan yang dilancarkan Pandawa Group berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang Perbankan. (wdl/wdl)
detik
0 komentar:
Posting Komentar