Memang terdengar lebih mudah untuk membuat SKCK via online, sayangnya sistem ini masih belum diterapkan oleh semua Polres di Indonesia. Sampai saat ini kami hanya menemukan beberapa instansi Polres atau Polda yang sudah menyediakan fasilitas pembuatan SKCK secara online. Beberapa diantaranya yang masih aktif adalah:
1. SKCK Online Polri
Untuk warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi bisa melakukan pembuatan SKCK melalui website Polri (www.skck.polri.go.id).
2. Polda Jawa Barat
Untuk warga Jawa Barat dapat dengan mudah membuat SKCK melalui website SKCK Online Kepolisian Daerah Jawa Barat. Silahkan kunjungi alamat berikut ini:http://skck.poldajabar.org. Pada alamat tersebut Anda langsung bisa mengisi formulir Online SKCK yang meliputi data pribadi, data keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan seterusnya.
3. Polda Bali
Tidak kalah canggih dalam memberikan pelayanan publik, Polda Bali memberikan fasilitas pengurusan SKCK online melalui alamathttp://www.skckonlinebali.net/. Dengan 4 (empat) langkah mudah yang diberikan, jika pengisian formulir permohonan online dilakukan dengan benar, maka SKCK akan dirproses hanya dalam waktu 5 menit saja. Anda warga Bali? Langsung kunjungi alamat tersebut untuk keterangan lebih jelas.
4. Polres Malang Kota
Untuk warga Kota Malang silahkan kunjungi alamat berikut ini untuk melakukan pembuatan SKCK:http://resmalangkotaskck.com/.
5. e-Skck Polres Tulungagung, Jawa Timur
Untuk warga Tulungagung Jawa Timur silahkan kunjungi alamat berikut ini:https://skcktulungagung.com/.
Selanjutnya, apa saja persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK baru secara online? Hal yang perlu diketahui adalah kebijakan masing-masing instansi kepolisian seperti yang telah disebutkan di atas berbeda-beda. Akan tetapi secara umum, dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan dijelaskan pada poin di bawah ini.
Persyaratan yang Diperlukan Untuk Membuat SKCK via Online
Pada dasarnya persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK secara online adalah sama, perbedaannya hanyalah semua harus dalam bentuk file digital berupa hasil scan dokumen-dokumen seperti yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK secara konvensional (manual). Meskipun, demikian dokumen-dokumen dalam bentuk hardcopy (fotokopi) nantinya juga diperlukan untuk verifikasi dalam pengambilan SKCK di Polda atau Polres setempat. Berikut adalah copy scan yang diperlukan:
- Scan KTP asli/ Tanda pengenal lainnya
- Scan Kartu Keluarga asli
- Scan Akte Kelahiran asli
- Scan foto diri 4x6 dengan background merah
- Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah atau untuk keperluan penerbitan VISA.
Selain hal itu ada juga ketentuan pengambilan SKCK melalui registrasi online. Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, maka SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 di hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.
Satu hal lagi, untuk pendaftar melalui registrasi online akan diberikan waktu untuk pengambilan SKCK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari. Jika melebihi waktu yang ditentukan maka pemohon harus melakukan registrasi ulang karena input akan secara otomatis dihapus setelah melewati batas waktu tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar