Jumat, 18 November 2016

GNPF MUI Gelar Aksi 2 Desember, Ini Tuntutannya


Jakarta - Jubir FPI Munarman menyampaikan rasa kecewa dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI karena Basuki T Purmana (Ahok) tidak ditahan oleh kepolisian, padahal Ahok sudah menjadi tersangka. Munarman pun memberikan beberapa alasan mengapa Ahok harus segera ditahan oleh Polri.

"Oleh sebab saudara Ahok sudah menjadi tersangka, maka kami meminta agar ia segera ditahan karena beberapa alasan," kata Munarman di AQL Center, Jalan Tebet Utara 1, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016). Dalam acara tersebut hadir juga Imam besar FPI Rizieq Shihab, Ketua MUI Ma'ruf Amin, Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir dan aktivis Ratna Sarumpaet.

Alasan pertama adalah karena Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dengan ancama penjara 5 tahun sesuai pasal 156a KUHP. Kedua, ahok berpotensi melarikan diri walaupun sudah dicekal Mabes Polri.

"Ketiga, berpotensi menghilangkan barang bukti lainnya, selain yang sudah disita Polri, termasuk perangkat rekaman resmi Pemprov DKI yang berada dibawah wewenangnya," ujar Munarman.

"Keempat, berpotensi mengulangi perbuatan sesuai dengan sikap arogannya selama ini, yang suka mencaci dan menghina ulama dan umat Islam. Contohnya pernyataan Ahok pada hari yang sama dirinya dinyatakan sebagai tersangka, Rabu 16 November 2016 di ABC News, yang menyatakan bahwa aksi Bela Islam 411 dibayar Rp 500 ribu per orang," imbuhnya.

Alasan kelima adalah pelanggaran hukum yang dilakukan Ahok sudah membuat heboh nasional dan internasional yang berdampak luas. Serta telah menimbulkan jatuhnya korban luka maupun meninggal dunia. Bahkan berpotensi memecah belah bangsa dan negara Indonesia.

Terakhir, karena selama ini tersangka yang terkait pasal 156a KUHP langsung ditahan. Seperti kasus Arwendo, Lia Aminuddin, Yusman Roy, Ahmad Musadeq dan lainnya.

"Sehingga tidak ditahannya Ahok yang sudah dinyatakan sebagai tersangka adalah ketidakadilan dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum," tutupnya.

Sebenarnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan alasan penyidik tidak menahan Ahok. Menurut Tito ada tiga alasan seorang tersangka untuk ditahan. Pertama, penahanan harus memenuhi syarat subjektif semua penyelidik harus bulat soal adanya tindak pidana. "Sementara dalam gelar perkara kemarin terlihat jelas adanya perbedaan pendapat ahli," kata Tito kepada wartawan di Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016). 

Alasan kedua, penahanan bisa dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. Sementara dalam kasus ini, Tito mendapat laporan dari Kabareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto bahwa Ahok cukup proaktif. Apalagi saat ini Ahok juga menjadi calon gubernur DKI Jakarta. "Ketika yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dan cuti, kecil kemungkinan yang bersangkutan melarikan diri," kata Tito. 

Penahanan juga dilakukan ketika ada kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti. Sementara dalam kasus ini semua barang bukti sudah disita. "Jadi tidak ada kekhawatiran barang bukti dihilangkan," kata Tito.

 


(bis/van)
detik

0 komentar:

Posting Komentar