SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang dulu lebih dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Resort (Polres) setempat yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian. SKCK diperlukan untuk berbagai macam urusan administrasi maupun sebagai prasyarat untuk berbagai kebutuhan, misalnya sebagai syarat untuk mengikuti Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar pekerjaan, dan lain sebagainya. SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan.
Kadangkala ada anggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit, walaupun sebenarnya sama sekali tidak. Jika Anda memahami prosedur dan tata caranya, pembuatan SKCK ini bisa selesai dalam waktu singkat. Melalui artikel ini, Kami akan membahas proses pengurusannya mulai dari cara mendapatkan surat pengantar dari kantor Kelurahan hingga bagaimana proses pengurusannya di Polres, dan tentu saja seiring dengan perkembangan teknologi, kami juga akan uraikan cara mengurus SKCK melalui fasilitas online.
Mungkin cara yang terakhir ini yang paling mudah untuk mendapatkan SKCK karena Anda tidak perlu mondar-mandir dan bisa dikerjakan dari rumah. Pahami juga segala syarat-syarat yang diperlukan, dan biaya yang harus dikeluarkan. Berikut ini uraian lengkapnya:
Tata Cara dan Persyaratan Pembuatan SKCK Baru Secara Offline
Polsek Cibinong Kab. bogor |
Seperti umumnya mengurus administrasi di tingkat Kabupaten/Kota atau Kepolisian, proses pembuatan SKCK membutuhkan beberapa rekomendasi dari berbagai pihak, mulai dari level terbawah di Kelurahan. Hal-hal yang perlu disiapkan antara lain:
1. Menyiapkan Surat Pengantar dari Kelurahan Sampai ke Kecamatan(umum)
Untuk mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan, terlebih dahulu silahkan Anda berkunjung ke ketua RT setempat agar dibuatkan surat pengantar ke ketua RW. Dari RW Anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut. Untuk pengurusan surat pengantar sampai ke tingkat Kelurahan atau Desa biasanya ada biaya administrasi untuk kas kelompok masyarakat atau juga bisa tanpa biaya apapun (tergantung kebijakan Desa setempat).
Di Kelurahan atau Balai Desa, silahkan menemui petugas untuk menyerahkan surat dari Kepala Dusun/Ketua RW kepadanya. Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan. Pada form tersebut akan ada kolom untuk tanda tangan Camat. Selanjutnya, silahkan datang ke kantor Camat untuk menyerahkan form dan KTP ke petugas yang berwenang (sekarang ada pelayanan satu pintu). Sebenarnya, untuk kolom tanda tangan Camat, tidak harus Pak Camat yang menandatangani, akan tetapi bisa juga petugas yang berwenang.
2. Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK(umum)
Setelah Anda mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi ke Kantor Kecamatan, sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silahkan lengkapi persyaratan ini:
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 dengan background warna merah sebanyak 6 (enam) lembar. Di beberapa daerah mungkin berbeda persyaratannya. Namun kita mengambil patokan dari website Polri yang menerangkan sebagaimana tersebut. Untuk berjaga-jaga sebaiknya Anda siapkan pas foto lebih dari 10 lembar.
- Fotocopy kartu identitas bisa KTP atau SIM. Hal yang perlu diperhatikan untuk hal ini, identitas yang Anda gunakan harus sesuai dengan keterangan domisili yang tertera pada surat pengantar dari kelurahan.
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
- Fotocopy Akta Kelahiran atau Kenal Lahir
3. Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres(umum)
Setelah kelengkapan di poin sebelumnya sudah terpenuhi, silahkan Anda lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres. Di sini ada poin penting yang harus Anda ketahui. Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara, Anda tidak bisa membuat SKCK di tingkat Polsek. Jika Anda ingin membuat SKCK untuk keperluan tersebut silahkan langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota).
Pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres pada hari kerja Senin-Jum’at jam 08.00 sampai dengan 15.00. Silahkan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi form.
Penting juga untuk diketahui tentang sidik jari. Kalau ada mengurus di Polres biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres. Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Maka dari itu, agar memudahkan dan tidak bolak-balik ke tukang fotocopy atau tukang foto, lebih baik persiapkan persyaratan-persyaratan yang telah dijelaskan dalam jumlah banyak. Untuk biaya pengambilan cap sidik jari ini, biasanya ada biaya administrasi sebesar Rp5.000 (tergantung kebijakan masing-masing Polres setempat).
Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket sebesar Rp10.000. Tunggu antrian dan SKCK akan segera selesai.
3a. Pengurusan sidik jari (khusus polsek cibinong)
Pengalaman pribadi penulis syarat pembuatan rumus sidik jari di polsek cibinong adalah
1. Foto diri ukuran 4x6 background merah menghadap depan 2 lembar
2. Foto diri ukuran 4x6 background merah menghadap samping kiri dan menghadap samping kanan masing masing 1 lembar
3. Fotocopy KTP 1 lembar
4. Membawa map warna merah
Pada saat penulis memperpanjang SKCK tanggal 1 november 2016 dan kebetulan mengikuti kepengurusan rumus sidik jari TIDAK DIKENAKAN BIAYA alias GRATIS
4. Pengurusan perpanjangan SKCK (khusus polsek cibinong)
Pengalaman pribadi penulis syarat perpanjangan SKCK di polsek cibinong adalah
1. Foto diri ukuran 4x6 background merah menghadap depan 4 lembar
2. SKCK asli yang akan di perpanjang
3. Fotocopy SKCK yang akan diperpanjang 1 lembar
4. Fotocopy KTP 1 lembar
5. Membawa map warna merah
Info tambahan untuk legalisir bisa langsung di lakukan cukup bawa fotocopy SKCK 5 lembar (sejauh yang penulis tahu hanya segitu jatah perorang di hari yang sama)
NOTE!!! WAJIB MEMBAWA PULPEN SENDIRI
Untuk pembuatan SKCK baru(polsek cibinong) syarat nya sama seperti yang sudah dijelaskan diatas tidak ada perbedaan
Demikian penjelasan dari penulis dengan tujuan dapat membantu menyebarkan informasi pembuatan SKCK secara offline di polsek cibinong secara khusus dan seluruh Indonesia secara umum nya
sumber
Pengalaman pribadi
0 komentar:
Posting Komentar